Dukungan Terus Mengalir untuk Ketua Umum Pemuda Pancasila, CERI: Mas Japto Tidak Kenal dan Tidak Pernah Ada Urusan Apa pun dengan Rita Widyasari

JAKARTA – Simpati dan dukungan tampaknya terus mengalir dari berbagai kalangan atas apa yang dialami oleh Tokoh Pemuda Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno atau yang lebih dikenal dengan panggilan Japto Soerjosoemarno belakangan ini.

Seperti diketahui, penggeledahan di rumahnya telah diberitakan secara luas oleh berbagai media dan diframing seolah-olah terlibat dalam kasus TPPU korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kali ini, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman angkat bicara. Yusri tak lain juga merupakan mantan Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DKI Jakarta periode 1990-1998, dimana waktu itu Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta dijabat oleh Yorrys Raweyai.

“Saya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus TPPU tersebut. Hanya saja, terkesan ada beda perlakuan dengan apa yang dilakukan terhadap penggeledahan rumah Tan Paulin di Surabaya, yang konon katanya berlangsung sebanyak dua kali,” ungkap Yusri yang juga merupakan Pendiri Pemuda Pancasila bersama DR Sakhyan Asmara Msp dan Almarhum Bukhari Usman pada tahun 1978 di Jogjakarta mendirikan DPW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semasa kuliah di Jogya saat itu.

Pada penggeledahan Tan Paulin itu, kata Yusri, malah KPK terkesan irit bicara terkait hasil penggeledahan apa yang ditemukan di rumah Tan Paulin di Surabaya itu.

“Hal ini berbeda dengan penggeledahan di rumah Mas Japto yang detail membeberkan apa saja yang disita dan bagaimana penggeledahan berlangsung sehingga diframing oleh media seolah-olah Mas Japto sudah bersalah, ini sangat memprihatinkan” ungkap Yusri.

Padahal, lanjut Yusri, menurut konfirmasi dia kepada keluarga Japto, ternyata bahwa Japto tidak ada hubungan apa pun dengan Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam kasus TPPU tersebut.

“Bahkan, Mas Japto tidak mengenal Rita dan tidak pernah punya hubungan bisnis atau urusan apa pun dengan Rita,” terang Yusri.

Hanya saja, kata Yusri, Japto sebagai seorang tokoh pemuda yang punya hubungan luas itu orangnya baik dan ringan tangan serta suka membantu orang yang lagi dianiaya.

“Saya terakhir pada tiga tahun yang lalu pernah ke rumah Mas Japto dengan Bang Erwan Soekardja, malah Mas Japto langsung yang turun tangan sebagai juru masak untuk melayani kami makan bersama malam itu dengan memanggang daging. Begitu lah baiknya Mas Japto itu,” beber Yusri.

“Jujur, saya sangat mengidolakan Mas Japto sebagai tokoh pemuda yang sangat banyak membina orang-orang untuk menempuh jalan hidup yang benar dan tidak melanggar aturan. Dan sependek pengetahuan saya, Mas Japto tidak mau dan tidak pernah menyentuh proyek-proyek APBN, APBD dan RKAP di BUMN,” ungkap Yusri.

Bisa jadi, kata Yusri, karena kebaikan Japto dalam banyak membantu orang yang dirugikan dalam bersengketa dengan partner bisnisnya itu, telah menyeret-nyeret namanya yang dia pun tidak tahu.

“Saya berdoa kepada Allah SWT agar Mas Japto dan keluarganya diberi kekuatan lahir bathin dalam menghadapi ujian ini. Semoga semua bisa dilalui dengan baik,” tutup Yusri.

Penggeledahan Tan Paulin

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto pada 14 Agustus 2024 membenarkan bahwa pada bulan Juli 2024 lalu, pihak tim penyidik KPK telah melakukan pengeledahan di rumah milik Tan Paulin yang terletak di kota Surabaya, Jawa Timur.

“Benar bahwa rumah Saudari TP sudah digeledah pada bulan lalu,” terang Tessa dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada Media Kaltim, Rabu (14/8/2024).

Tessa mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Tersangka RW,” katanya.

Dalam proses penggeledahan itu, Tessa membeberkan bahwa Tim Penyidik KPK juga telah menyita berbagai macam dokumen sebagai barang bukti dan pelengkap data informasi terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari.

Namun, saat ditanya mengenai jumlah dokumen dan jenis dokumen apa saja yang disita Tim Penyidik KPK, Tessa tidak dapat menyebutkan. Pasalnya, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Yang disita dari kegiatan dimaksud adalah dokumen (dokumennya apa? tak bisa disebut karena masih didalami penyidik). Hanya ini saja yang bisa dipublish dari Penyidiknya,” pungkasnya.

Kasus Rita Widyasari

Adapun Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *