Bangka, Seputarbabel.com — Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan FA (25) dan RC (22) Di Rumah Kontrakan Gang andalas lingkungan Parit Pekir Kel Sungailiat Kec Sungailiat
FA (25) yang tinggal di Lingkungan Parit Pekir Kec Sungailiat Kab Bangka. RC( 22) juga tinggal parit pekir Kel sungailiat bangka tersebut berperan sebagai tersangka Melakukan Tindak Pidana diduga Menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu
” Berawal dari info masyarakat bahwa akan ada seseorang yg akan transaksi narkoba jenis shabu Di Jalan Teluk Uber Rsort Parit Padang Sungailiat Kab Bangka, setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diinfokan maka setelah itu anggota satresnarkoba melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledah badan,pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat ” ungkap kasat narkoba iptu Denny seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan
Kemudian anggota satresnarkoba melakukan introgasi dan di lakukan pengemangan ke Kontrakan sdra R di gang andalas lingkungan parit pekir sungailiat Kab Bangka di temukan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) bal plastik strip bening. kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di balut oleh isolasi warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih, 2 (dua) unit handphone samsung warna biru dan nokia warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di balut dengan, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik strip bening ” jelas iptu Denny
Modus Tersangka FA dan Tersangka RC ditangkap pada hari Jumat, tgl 20 Agustus 2021,pukul 23.00 wib, di Jalan Teluk Uber Resort Parit Padang sungailiat kemudian di lakukan introgasi dan pengembangan di gang andalas lingkungan parit pekir kel sungailiat bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil di amankan satres narkoba 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2,64 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih, 2 (dua) unit handphone samsung warna biru dan nokia warna putih, 1 (satu) bal plstik strip bening,1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) bal plastik strip bening
” Terhadap Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika,” tutup Iptu Denny