DPRD Bangka Sahkan Raperda APBD 2025 dan Tetapkan Propemperda 2025

Bangka,Seputarbabel.com –DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Sabtu (30/11/24)

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bangka dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bangka Muhammad Haris AR, AP, MM, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka Jumadi menyampaikan bahwa pengesahan Raperda APBD TA 2025 merupakan hasil pembahasan intensif Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangka.

“Setelah melalui pembahasan selama empat hari, telah tercapai kesepakatan terkait pendapatan dan belanja daerah yang diparipurnakan hari ini,” ujar Jumadi.

Berdasarkan laporan, APBD Kabupaten Bangka tahun 2025 disepakati dengan rincian:

Pendapatan Daerah: Rp1.180.791.433.200

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp207.092.732.600

Pendapatan Transfer: Rp973.698.700.600

Belanja Daerah: Rp1.188.782.587.415

Defisit: Rp7.991.154.215

Pembiayaan Netto: Rp7.991.154.215

Jumadi juga menjelaskan bahwa Propemperda Tahun 2025 mencakup 13 Raperda, terdiri atas 12 Raperda usulan eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD. “Jika ada Raperda yang mendesak, sesuai aturan, dapat masuk dalam daftar kumulatif terbuka tahun 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka Muhammad Haris mengungkapkan tantangan terkait penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yang berkurang hingga 8,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan belanja daerah untuk prioritas pembangunan.

“APBD 2025 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta penguatan standar pelayanan minimal,” kata Haris. Ia juga mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun APBD secara cermat dan transparan.

Adapun 12 Raperda usulan eksekutif antara lain:

1. Pertanggungjawaban APBD 2024

2. Perubahan APBD 2025

3. APBD 2026

4. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

5. Perubahan Susunan Perangkat Daerah

6. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

7. RPJMD Kabupaten Bangka 2025-2029

8. Perubahan Perangkat Desa

9. Perubahan Badan Permusyawaratan Desa

10. Badan Usaha Milik Desa

11. Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

12. Penyertaan Modal ke Perusahaan Umum Daerah

 

(HMS DPRD Bangka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *