DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045

Bangka,Seputarbabel.com  – Rabu (05/06/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris AR, AP, MM, Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto, SH, MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, serta seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), kepala dinas, camat, lurah, Darma Wanita, insan pers, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.IP, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 telah dilakukan melalui rapat paripurna pada 13 Mei 2024 dan telah dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien,” ungkap Iskandar.

Iskandar juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan, yaitu RPJPD untuk jangka panjang 20 tahun, RPJMD untuk jangka menengah 5 tahun, dan RKPD untuk jangka pendek 1 tahun.

“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten,” lanjut Iskandar.

Iskandar menambahkan bahwa RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025, dengan hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan sebelumnya sebagai titik awal penyusunan dokumen baru ini.

“DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Iskandar.

Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris AR, AP, MM, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten telah melaksanakan tahapan penyusunan RPJPD tahun 2025 sejak Agustus 2023, dimulai dari penyusunan rancangan awal hingga konsultasi publik dan pembahasan dengan DPRD.

“Alhamdulillah, pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatanganan persetujuan bersama. Kami sudah mengakomodir masukan, saran, dan pendapat yang disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan RPJPD,” ujar Haris.

Muhammad Haris AR, AP, MM, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah membahas dan menyetujui Raperda tersebut.

“Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga visi Kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab dapat terwujud,” tutup Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *