Bangka, Seputarbabel.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Triwulan I, Kamis (30/1/2025) dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Bangka ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., jajaran Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, dan insan pers.
Ketua DPRD Bangka, Jumadi, mengungkapkan bahwa dua Raperda yang dibahas adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
“Kedua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya pada 30 November 2024,”<span;> ujar Jumadi.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 diperlukan untuk mengakomodasi penambahan beberapa objek retribusi yang sebelumnya belum diatur.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penambahan objek retribusi harus ditetapkan melalui Perda,” jelas Isnaini.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah usulan pungutan atas rumah susun dan mess/asrama milik Pemkab Bangka. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, di mana tarif yang sebelumnya 20% kini diturunkan menjadi 16%.
Selain pajak daerah, rapat juga membahas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang semakin masif.
Menurut Isnaini, regulasi ini penting sebagai langkah strategis dalam mempertahankan ketahanan pangan daerah. Selain itu, keberadaan Perda ini juga menjadi syarat bagi Kabupaten Bangka untuk mendapatkan <span;>Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian<span;> dari pemerintah pusat.
Isnaini berharap kedua Raperda ini dapat dibahas secara mendalam oleh DPRD bersama pihak eksekutif, sehingga bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat Bangka,” tutup Isnaini.













