DPRD Babel Resmi Gunakan Tatib Baru

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Tata Tertib. Digelar, kemarin (22/1/2025) sekaligus Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I. DPRD Babel resmi menggunakan Tatib baru setelah Raperda tersebut disetujui setelan diterima hasil fasilitasi Kementrian Dalam Negeri RI, tertuang dalam surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.6/0432/OTDA tertanggal 14 Januari 2025.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta, didampingi Pj Gubernur Sugito, Ketua DPRD Didit Sri Gusjaya, Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar dan Beliadi. Paripurna dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan Instansi Vertikal dan Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Babel. “Terimakasih dan apresiasi kepada panitia kerja atas kerja keraa dan pemikirannya dalam membahas, mengkaji dan meneliti Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Edi Nasapta dalam sambutan.

Tata Tertib DPRD merupakan pedoman, kini akan menjadi acuan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan aktifitas terkait tugas, fungsi dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat. Adapun 6 fraksi (PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat Kebangkitan Bangsa dan Bintang Persatuan Pembangunan) menerima dan menyetujui. 1 fraksi (PKS) tidak memberikan pandangan akhir fraksi karena sedang mengikuti agenda kegiatan pendalaman tugas di luar daerah.

“Setelah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi, maka kami simpulkan bahwa 6 fraksi telah menyatakan dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” sambung Edi.

Sebagai penutup kegiatan, anggota DPRD juga berkesempatan menyerahkan laporan hasil kegiatan Reses beberapa waktu lalu oleh masing masing perwakilan dapil, Pangkalpinang diserahkan oleh Sadiri, dapil Bangka Tengah Pahlivi Sahrun, dapil Bangka Selatan Ferry, dapil Belitung dan Belitung Timur Taufik Rizani, dapil Bangka Barat Elvi Diana, dapil Bangka Agam Dliya Ul-Haq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *