Bangka,Seputarbabel.com – Rato Rusdiyanto, bakal calon Bupati Bangka 2025, buka suara soal tudingan ijazah yang membuat dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Bangka.
Tak tinggal diam, Rato langsung menunjukkan ijazah Paket C asli miliknya ke hadapan wartawan.
“Silakan dicek, ini ijazah asli saya. Permasalahan ini akan kami bawa ke Bawaslu, kami akan ajukan sengketa pemilu,” tegas Rato dalam konferensi pers di Kafe Dabelyu, Sungailiat, Kamis (24/7/2025).
Turut mendampingi dalam konferensi pers itu, Ketua DPD Partai NasDem Bangka Sri Kristin, Ketua DPD Partai Golkar Bangka, Firmansyah Levi, serta tim sukses pasangan Rato–Ramadian (Jendul) yang diusung koalisi NasDem dan Golkar.
Rato mengungkapkan, awalnya ia dan pasangannya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Bangka. Namun, pada 22 Juli 2025 pukul 23.00 WIB, keputusan berubah drastis. Dalam Rapat Pleno KPU, mereka mendadak dinyatakan TMS lantaran keaslian ijazahnya diragukan.
“Katanya karena ada pengaduan masyarakat. Tapi ini ijazah asli. Saya sekolah di PKBM Bina Baru, Kabupaten Kaur, lembaganya masih aktif kok,” ungkapnya sambil menunjukkan surat keterangan resmi dari PKBM dan Dinas Pendidikan Kaur.
Tak hanya itu, Rato menegaskan pihaknya sudah menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, bahkan telah memperlihatkan ijazah asli ke KPU.
“Di berita acara, dibilang hanya lampirkan fotokopi. Padahal sudah dilegalisir dan asli juga sudah saya tunjukkan. Ini jelas kami dizalimi,” ucapnya.
Meski kecewa, Rato menegaskan akan menempuh jalur hukum. “Kami akan ajukan sengketa ke Bawaslu. Kalau perlu, kami juga siap bawa ke Gakkumdu. Kami tetap ikuti aturan,” tandasnya.
Senada dengan Rato, Ketua DPD NasDem Bangka Sri Kristin juga menyatakan akan menggugat keputusan KPU bersama Partai Golkar.
“Intinya, kami tidak puas dengan keputusan KPU yang kami nilai lalai, tidak transparan, dan merugikan pasangan calon kami,” ujar Sri Kristin.
Ia menambahkan, langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional, tapi didasarkan pada bukti kuat yang dimiliki pihaknya.
“Kami yakin dengan bukti yang ada. Kami mohon dukungan media untuk menyampaikan kebenaran ini ke publik,” tutupnya.
Gugatan ke Bawaslu jadi langkah lanjutan dari koalisi NasDem dan Golkar yang menilai proses pencalonan tidak dijalankan secara adil dan terbuka.