SEPUTARBABEL.COM, BANGKA – Pengiriman pasir timah seberat 3 ton ke smelter MSP pada Rabu, 24 Desember 2025 dipastikan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Tengah.
Pasir timah tersebut juga telah melewati pemeriksaan resmi di Pos Satgas Timah Jelitik sebelum dilanjutkan ke tujuan.
Sopir truk berinisial SA menegaskan bahwa tidak ada penangkapan seperti yang sempat diberitakan oleh sejumlah media daring. Ia menjelaskan, kendaraan yang dikemudikannya hanya menjalani pemeriksaan rutin oleh Satgas Timah.
“Itu bukan ditangkap, hanya diperiksa di Pos Satgas Timah Jelitik. Setelah dicek dan diketahui asalnya dari IUP Bangka Tengah, barang langsung boleh melanjutkan perjalanan ke smelter,” ujar SA, Kamis, 24 Desember 2025.
SA juga menepis tudingan bahwa pasir timah yang diangkutnya merupakan hasil tambang ilegal. Menurutnya, seluruh muatan yang dibawanya memiliki asal-usul yang jelas dan sah secara hukum.
“Tidak benar kalau disebut ilegal. Saya sendiri yang membawa, dan pasir timah itu berasal dari IUP resmi di Bangka Tengah,” tegasnya.
Ia berharap informasi yang disampaikan ke publik dapat lebih akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya terkait aktivitas pengangkutan pasir timah yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SeputarBabel.com)














