Ia pun menegaskan dalam peraturan pemerintah terkait tugas fungsi dalam legislatif. Jumlah pansus hanya tidak boleh melebihi jumlah komisi, sedangkan satu pansus memang diperbolehkan lebih dari aatu raperda.
“Bapemperda itu mungkin miskomunikasi, ternyata suratnya mungkin sudah masuk ke Bapemperda dan mungkin belum melakukan pembahasan lebih intens,” sambung Hertza.
Akan tetapi diingatkan Hertza jika prosedur dan produk regulasi yang keluar tidak menyalahi aturan. Karena pengambilan keputusan tertinggi legislatuf pemerintah kota ini adalah lewat paripurna. “Tapi intinya secara prosedural itu dimungkinkan dilakukan itu, dan kita sudah melakukan paripurna dan tingkat paripurnalah yang memutuskan,” terangnya.













