PANGKALPINANG, SEPUTARBABEL.COM–Penempatan rumah dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, rumah dinas yang berlokasi di Jalan Adhiyaksa, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, hingga kini masih ditempati oleh Efran dan keluarganya, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai pejabat aktif.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum yang membolehkan pejabat nonaktif tetap menempati fasilitas negara. Isu ini mengemuka dalam berbagai perbincangan publik, termasuk di sejumlah warung kopi di Pangkalpinang.
“Pasal mana yang membolehkan pejabat nonaktif tinggal di rumah dinas? Itu rumah dinas untuk pejabat aktif, bukan untuk yang sudah dinonaktifkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan wartawan, Kamis, (15/1/2026)
Warga menilai keberlanjutan pemanfaatan rumah dinas oleh Efran berpotensi melanggar prinsip tata kelola aset daerah yang akuntabel dan transparan. Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang agar segera mengambil sikap tegas dengan memberikan surat peringatan atau ultimatum agar rumah dinas tersebut dikosongkan.
“Pemkot harus bertindak. Itu aset negara, bukan milik pribadi. Kalau bukan pejabat aktif, tidak pantas lagi mendapat fasilitas negara,” kata warga lainnya.
Berdasarkan regulasi umum, rumah dinas merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai aktif. Pengelolaannya diatur melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta regulasi turunan di tingkat daerah.
Di Kota Pangkalpinang, pengelolaan rumah dinas merujuk antara lain pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota terkait pengelolaan barang milik daerah. Regulasi tersebut mengatur fungsi, pemanfaatan, serta kewenangan penggunaan rumah dinas oleh pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Secara normatif, rumah dinas hanya dapat digunakan selama pejabat bersangkutan masih aktif menjalankan jabatan yang melekat dengan fasilitas tersebut. Jika jabatan berakhir atau pejabat dinonaktifkan, maka fasilitas negara wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait status rumah dinas tersebut maupun langkah yang akan diambil terhadap Efran. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Bagian Aset Daerah dan Inspektorat Kota Pangkalpinang, untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.













