PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- 295,4 hektar Lahan Terlantar di kelurahan Selindung kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang di kuasai oleh Sang jenderal. Nomor:13/PTT -HGU/BPNRI/2012 tanggal 18januari 2012- An PT Karya Rinjani Utama tentang penetapan tanah terlantar.
Lurah Selindung saat ditemui dikantornya tadi pagi, Kamis(6/7/2017) mengatakan ia mengakui lahan sudah di Hak guna usaha HGU atas nama PT Karya Rinjani Utama tapi ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah habis masanya
“Saat ini ex lahan PT Karya Rinjani Utama di kelola Djohan Afing lewat perusahaan Inti Perkasa Bahari, ungkapan Effendi. M.Ali
Pimpinan tertinggi kelurahan Selindung tersebut menjelaskan kronologis tentang Lahan Terlantar tersebut seluas 295,4 hektar tersebut sudah di jual oleh djohan Afing kepada Sang Jenderal yang di duga Ryamizard Ryacudu, jelasnya
“Tapi jual beli ini di bawah tangan, tampa diketahui pihak kelurahan dan sudah habis masa berlakunya,”tegasnya
Tidak hanya itu lahan 295,4 hektar tersebut seharusnya bisa di kelola masyarakat karena tidak semua di kelola menjadi tambak tapi tidak semuanya dikelola oleh PT Karya Rinjani Utama. Bisa dikelola oleh masyarakat yang ingin berkebun
“Kami sebagai kelurahan tidak mengetahui atau tutup mata saja,karena kami tidak ada surat kuasa untuk menjaga lahan tersebut,”bebernya
Di hari yang sama kami mendatangi kantor Kecamatan Gabek Haris Munandar menegaskan bahwa memang benar ada surat dari BPN RI yang menerbitkan surat keputusan pengelola lahan tersebut semenjak tahun 2012 lalu
“Kita tidak bisa berbuat apa apa karena ini surat dari BPN pusat dan ia juga mendapatkan surat tersebut dari Bapeda kota Pangkalpinang, pungkasnya sambil memberikan nomor surat tersebut kepada media seputarbabel.com