Dampak Positif Pelindo II Tanjungpandan Terapkan Berthing Window

 

Foto Pelindo II saat jumpa pers dengan wartawan

Belitung, SeputarBabel.Com – PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Tanjungpandan akan menerapkan sistem pola kontrak dermaga atau berthing window untuk mengatur dan menghindari proses antrian kapal dan bongkar muat.

GM Pelindo II Tanjungpandan, Hambar Wiyadi menggambarkan tujuan kinerja pelabuhan saat jumpa pers dengan para wartawan, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya tujuan kinerja pelabuhan dalam penerapan berthing window di pelabuhan Tanjungpandan akan meningkatkan distribusi kegiatan barang strategis yang dibutuhkan Belitung, bisa lancar.

“Artinya tidak ada hambatan. dengan adanya hambatan berarti cost domestik jadi lebih mahal,” katanya.

“Kulit intinya kita ingin mengurangi Porste kapal dan porste barang, begitu kapal datang barang harus cepat di bongkar dan bandrol harus cepat nyampe,” jelasnya.

Dengan sistem ini diharapkan tidak akan ada lagi kapal yang antri karena jadwal mereka teratur, tidak berlomba lagi masuk pelabuhan sehingga proses bongkar muat juga lancar.

Faktor Pendukung.

Pada Bulan November 2021 pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjungpandan dan PT Pelabuhan Indonesia Regional II Cabang Tanjungpandan telah melaksanakan pemberlakukan system “berthing windows” yang mencakup kesepakatan dengan para pengguna jasa kepelabuhan, seperti DPC Asosiasi Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) Belitung, DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Belitung, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Tanjungpandan.

Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan optimalisasi kinerja produktivitas, performansi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjungpandan.

Faktor penghambat.

Aspek-aspek yang sebelumnya menjadi factor penghambat dalam penerapan “berthing windows” di Pelabuhan Tanjungpandan, seperti kurangnya kesiapan tenaga kerja bongkar-muat, alat pengangkutan dari pelabuhan ke gudang, serta pola operasional gudang terhadap barang yang belum mengikuti pola kerja “berthing windows”.

Penjelasannya.

Setiap kapal yang telah habis masa sandar, walaupun kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan masih belum selesai, tetap diminta untuk keluar dahulu dari dermaga untuk digantikan dengan kapal berikutnya. Mengecualikan hal darurat, seperti kedangkalan air, cuaca buruk dan sebagainya, yang tidak memungkinkan dilakukan pergeseran kapal keluar dermaga.

Berdasarkan data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjungpandan dan PT Pelabuhan Indonesia Regional II Cabang Tanjungpandan sebelum dilakukan penataan terkait sandar dan bongkar muat (berthing windows) di dermaga Pelabuhan Tanjungpandan sampai dengan bulan Desember 2021 masih terdapat kurang lebih sekitar 75 % pengguna jasa kepelabuhan belum mengikuti standar bongkar muat.

Hebatnya pelindo II dibuktikan, pada Februari tahun 2022. Dimana para pengguna jasa kepelabuhanan Tanjungpandan telah mencapai 95% sehingga berdampak pada pelancaran produktivitas performance dan kelancaran aktivitas bongkar muat barang melalui pelabuhan Tanjungpandan.

Performance dan kelancaran aktivitas bongkar muat barang melalui pelabuhan Tanjungpandan tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung dalam melakukan pengawalan dan pengawasan program tata kelola pelabuhan.

Seizin Kajari Belitung, Dr IG Punia Atmaja NR SH MH, Kasih Intel Kajari Belitung MTR Anggoro SH menyampaikan dukungannya kepada Pelindo II dalam membenahi dan mengoptimalkan tata kelola kepelabuhan.

“Tentunya perlu pembenahan dan optimalisasi tata kelola pelabuhan yang dilaksanakan, khususnya untuk barang-barang strategis dan sembako melalui pelabuhan Tanjungpandan, sehingga menjadi efisien baik dari segi waktu dan biaya, serta dapat menormalisasi harga barang kebutuhan pokok di wilayah Kabupaten Belitung dan sekitarnya,” tutupnya.

Penulis : (Agung Septianis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *