Bujang Residivis Dua Kali, Kembali di Tangkap Polisi 

Bateng, Seputarbabel.com — Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil amankan bujang alias FW (30) warga Kulur kecamatan Lubuk Besar terkait kasus pencurian 1(satu) unit handphone merk Redmi 6A bewarna hitam dan 10 kilogram pasir Timah

Waktu kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 19.00Wib telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan  yang mana  Pelaku tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A bewarna hitam, ada pun tempat kejadian perkara (TKP) di Pondok milik pelapor sendiri

Di jelaskan Kasat reskrim polres Bateng AKP Raiz Muin, Sabtu tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 10.30 Wib,  datang LAY alias NM (43 tahun) warga jalan jendral Sudirman Padang mulia Kecamtan Koba melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian, ke Polres Bateng,

” yang pada saat itu saya charger di atas meja, kemudian pelaku juga berhasil mengambil pasir timah milik saya dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) kilogram yang saya letakan di bagian dapur pondok saya tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri melalui pintu belakang pondok saya tersebut,” ungkap AKP Rais Muin meniru ungkapan pelapor

Menindak lanjuti Laporan Polisi, tanggal 25 Januari 2020 dari pelapor, Sat Reskrim Polres Bateng bergerak mencari terduga pelaku pencurian HP yang di tersebut.

” Rabu Pukul 20.00 Wib kami mendapatkan laporan Bahwa saudara Jimbong Pernah membeli Hp merek Redmi 6A tanpa adanya bukti Kotak Hp tersebut kepada Bujang alias FW  Di Desa Kulur kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Sebesar dengan seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) Setelah Itu kami melakukan pengembagan ke rumah Bujang yang tidak jauh dari rumah saudara Jimbong,” jelas Rais Muin

Mendapatkan Informasi Bahwa Bujang sedang berada di Pondok kebun di daerah Kulur Lubuk Besar, kemudian Tim Opsnal Polres Bangka Tengah langsung menuju rumah Bujang tersebut, kemudian kami mengamankan nya di kediamanya tersebut, setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku  dan ia mengakui bahwa ia telah mengambil tanpa izin Hp Tersebut di kediaman pelapor

” Kemudian Kami membawa  Bujang ke Polres Bangka Tengah berikut barang bukti yang di amankan (1) Unit Handphone merk Redmi 6A, Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatan nya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tambahnya

Dan dijelaskan AKP Rais Muin pelaku juga merupakan Residivis  dua kali
Atas kejadian ini dapat ditaksirkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta Lima Ratus Ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Bateng untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *