BRiNST: WIUP PTTimah Dijarah Aktivitas Tambang Ilegal

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – PT Timah Tbk diminta menjaga aset mereka di pulau Belitung. Karena dari hasil kajian Babel Resources Institute (BRiNST), saat melakukan investigasi dan penelitian bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang. Diketahui jika aktivitas penambangan ilegal di Belitung saat ini berasal dari Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

Ketika smelter di Belitung tidak lagi beroperasi dan PT Timah selektif dalam memenuhi kebutuhan produksi. Sempat terjadi penurunan harga, karena kurang pembeli. Kini aktivitas tambang ilegal di Belitung meningkat dengan harga yang juga makin baik. “Sejak penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka dilakukan. Kini produksi (pasir timah) di Belitung mendekati normal. Dan kita dari BRiNST memastikan itu berasal dari WIUP PT Timah yang ditambang secara ilegal,” jelas Direktur BRiNST Teddy Marbinanda kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).

Sehingga PT Timah diminta jangan tutup mata dengan penambangan ilegal dari WIUP mereka di Belitung ini. Karena itu Teddy berharap ada penyelesaian antara aparat penegak hukum (APH) dengan PT Timah terkait barang bukti (BB) pasir timah. “Karena dari IUP PT Timah, kenapa dia (PT Timah) harus beli lagi lewat lelang. Karena sangat mungkin diketahui dari mana (pasir) timah itu ditambang,” ungkapnya.

Ia memastikan kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Babel mampu mengungkap asal IUP (pasir) timah itu ditambang. Hanya saja terkait BB pasir timah tadi harus ada pemahaman yang sama dari APH terhadap hal ini. “Kalau kita mau menjaga, kita tegakan dari sini, ayo kita atur sama – sama. Ini menjadi keresahan dari saya, karena sebenarnya bisa dibuktikan dan diungkap ini (pasir) timah milik siapa,” harap Teddy.

Dengan begitu BRiNST meminta kepada pemilik WIUP juga tidak berdiam diri. Bila terjadi penambangan ilegal di WIUP tadi, maka ketika akan diproduksi, dipastikan akan mengganggu nilai cadangan. “Itu kan tugas dia (pemilik WIUP) mengamankan aset mereka. Jadi kalau pemiliknya diketahui dan kemudian ditetapkan dengan dikembalikan kepada pemilik, itu bisa saja. Jangan penyelesaiannya selalu lewat lelang,” pinta Teddy.

Teddy menerangkan jika Polda Babel lewat penyidiknya di Ditreskrimsus sangat mungkin mendapati arah barang tersebut dari WIUP milik siapa. “Saya yakin, Polda Babel mampu mengungkap hal ini tidak selesai di supir truk saja. Tapi dari mana barang itu ditambang dan oleh siapa yang melakukan penambangan pun bisa diungkap,” sambung praktisi pertambangan ini.

Perlu diketahui, BRiNST bersama dengan AJI Pangkalpinang awal bulan Oktober melakukan investigasi dan kajian. Karena melihat aktivitas produksi penambangan di Belitung beberapa bulan belakang mendekati normal. Kuatir timah tersebut diselundup ke luar negeri, mengingat tidak ada smelter di Belitung beroperasi.

“Ternyata setelah kita telusuri dan kita lakukan investigasi, (pasir) timah dari Belitung itu diselundupkan ke Bangka. Indikasinya memang biji timahnya jadi hasil produksi pemilik RKAB. Tapi tidak langsung ke smelter, ditampung dulu oleh kolektor. Baru kemudian kolektor tadi mengirim ke pemilik RKAB dari IUP mereka di Bangka,” papar Teddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *