Bangka,seputarbabel.com – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Menegaskan Kepada para Pengusaha dan Pengelola Usaha Warung Makan, Caffe, Restoran, Hotel untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkab Bangka, terkait kewajibannya untuk dapat membayar Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh pihak BPPKAD sebelumnya, ada 2 pengelola baik itu Restoran dan Warung Makan yang ada di Sungailiat, Kabupaten Bangka yang tidak taat terhadap kewajibannya sebagai wajib pajak serta terkesan menghindar, saat pihak BPPKAD berusaha untuk mengkonfirmasi kepastiannya dalam hal kewajibannya tersebut, Jum’at (12/5).
Kedua usaha tersebut, diantaranya Mega Resto & Coffee, beralamat di jalan Muhidin, Air Hanyut wilayah Kelurahan Kuday, Sungailiat. Serta Bebek Joer, beralamat di jalan Pemuda, Kelurahan Parit Padang Sungailiat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka, Hariyadi kepada Berita Indonesian News menjelaskan bahwa semua pengelola usaha yang melakukan usahanya di Kabupaten Bangka harus dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam hal kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP).
“Jadi kami sarankan dan himbau kepada para pengusaha/pengelola usaha baik itu warung makan, caffe, restoran serta hotel dalam kewajibannya sebagai wajib pajak, harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bangka melalui BPPKAD dalam hal kewajibannya sebagai wajib pajak, khususnya retribusi pajak daerah,” jelas Hariyadi.
Dikatakannya, bahwa dalam hal ini terkait Restoran Mega Resto dan Bebek Joer yang mana beroperasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka pihaknya menghimbau dan juga mengharapkan agar Kooperatif, khususnya bagi Restoran Maga Resto & Coffee yang telah menjadi wajib pajak dan terdata di sistem perekam transaksi elektronik atau Tapping Box.
“Dalam kesempatan ini juga kami menghimbau dan berharap agar pihak restoran Mega Resto dapat kooperatif sebagai wajib pajak, untuk menjalankan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini dari tahun 2021 hingga 2023 ini tidak lagi menjalankan kewajibannya dalam hal retribusi pajak daerah,” ucapnya.
Sedangkan untuk Warung Makan Bebek Joer mulai dari buka usaha pada tahun 2022 hingga sekarang ini, masih belum bisa memberikan kontribusinya kepada Kabupaten Bangka, terkait usahanya. Maka langkah awal yang akan dilakukan, pihak Bebek Joer harus terdaftar terlebih dulu sebagai wajib pajak di BPPKAD Kabupaten Bangka.
“Langkah kongkrit kita yang harus dilakukan, adalah agar supaya pihak bebek Joer ini harus dapat bersedia menjadi wajib pajak kita. Bagaimanapun strategi yang kita lakukan terhadap pihak pengelola bebek Joer ini. Mereka ini telah membuka usaha di Kabupaten Bangka dari akhir tahun 2022 yang lalu, jadi mereka harus mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bangka sebagai wajib pajak,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah pada BPPKAD, Arianto yang didampingi oleh Kasubbid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Febri mengatakan, bahwa pihaknya telah berulang kali menyurati pihak Restoran Maga Resto & Coffee untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Bahkan pihak UPTD BPPKAD yang berdomisili di Sungailiat juga sudah melakukan hal yang sama, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Pengelola ataupun Pemilik Usaha baik melalui surat ataupun datang langsung ke BPPKAD.
“Alasannya selalu sama, kami masih harus menunggu keputusan dari Owner atau pihak pengelola restoran tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Manager dari Mega Resto, Argus kepada kami. Baik surat resmi himbauan dari bapak Bupati yang diteruskan kepada kami di BPPKAD,. maupun surat dari Kepala Badan juga telah kami sampaikan, tapi hingga kini jawaban resmi belum disampaikan kepada kami. Kami hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari pemilik serta pengelola restoran Mega Resto ini,” kata Arianto.
Arianto menambahkan, begitu juga dengan Pemilik dan Pengelola dari Bebek Joer, yang hingga sampai saat ini tidak ada jawaban resmi yang disampaikan kepada pihak BPPKAD, baik melalui surat resmi maupun datang untuk memberikan konfirmasi kepada BPPKAD.
“Hingga saat ini kami masih belum menerima surat resmi dari pihak pemilik maupun pengelola warung makan bebek Joer ini, bahkan kami telah berulang kali menyurati pihaknya agar mau kami pasang alat perekam data elektronik atau tapping box, supaya mereka mau menjadi wajib pajak kita. Padahal mereka ini membuka usahanya di Kabupaten Bangka, tetapi tidak mau mengikuti aturan yang telah kita tetapkan kepada semua usaha yang ada di Kabupaten Bangka,” pungkasnya.
( Amin/jazz)