Pangkalpinang – Tim terpadu provinsi yang dipimpin langsung oleh KASATPOL PP PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG yang melibatkan BPBD serta Dinas Kesehatan melakukan penutupan sementara terhadap 2 lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah kota pangkalpinang.
Tempat yang ditutup sementara oleh tim terpadu yaitu insanity KTV & laonce yang berada di wilayah semabung lama dan extream bar yang berada di wilayah bukit intan kota pangkalpinang.
Dalam keterangannya ketua tim yang dipimpin oleh kasatpol pp provinsi mengatakan, tidak menutup kemungkinan tanpa kecuali seluruh tempat hiburan malam yang berada di wilayah provinsi kepulauan bangka belitung akan di tutup sementara berdasarkan keputusan gubernur kepulauan bangka belitung nomor : 188.44/697/ BPBD / 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro pada wilayah level 3 & level 4 di provinsi kepulauan bangka belitung yang dikeluarkan pada tanggal 26 juli 2021.
Dalam penutupnya beliau menyampaikan bahwa keputusan gubernur tersebut, mengacu pada intruksi menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.