SEPUTARBABEL.COM – BELITUNG, Bau busuk pelanggaran hukum menyengat dari kebun sawit seluas 100 hektar milik PT DIBI TALI ANUGRAH (DTA) di Desa Bantan, Membalong. Di balik lebatnya pohon sawit, tersembunyi praktik yang diduga kuat mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan UU Perkebunan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Belitung, Azwar Effendi alias Memed, tak lagi bisa menahan amarah. Ia menyebut PT DTA terang-terangan menjalankan ‘perbudakan modern’ dengan modus Buruh Harian Lepas (BHL).
“Stop bodohi buruh! Stop akali aturan!” geram Memed, Rabu (6/5/2026).
Kalau orang disuruh kerja tiap hari, dari pagi sampai sore, itu namanya pekerja tetap. Bukan BHL! Wajib digaji UMK Belitung, wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini hak dasar, bukan hadiah!”
Fakta di lapangan lebih parah. Buruh diduga digaji jauh di bawah UMK Belitung 2026 yang Rp3,8 jutaan. BPJS? Jangan harap. Sakit, kecelakaan kerja, tua nanti, semua ditanggung buruh sendiri. “Ini bukan lalai. Ini kejahatan. Memeras keringat orang miskin untuk isi pundi-pundi pengusaha,” tegas Memed.
100 HEKTAR TANPA IUP: NEGARA DITIPU?
Kebobrokan PT DTA tak berhenti di buruh. Dengan lahan 100 hektar, kebun ini wajib berbadan hukum PT dan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Faktanya? Nol besar.
“Alasan kebun pribadi itu bullshit,” sembur Memed. “Aturannya jelas: di atas 25 Ha wajib IUP. Ini 100 Ha! Artinya 4 kali lipat batas minimal. Tapi izin nggak ada, pajak mendelep, kewajiban plasma ke masyarakat juga nol. Negara dirugikan, rakyat dibodohi,” tambahnya.
Memed mendesak Disnaker Kabupaten Belitung dan Satpol PP Belitung jangan tidur. “Kalau dibiarkan, ini jadi preseden. Semua pengusaha nakal bisa pakai kedok ‘kebun pribadi’ untuk langgar hukum. Tutup kebunnya, audit buruhnya, pidanakan pengusahanya!” jelas dia.
PETAKA GANDA: BURUH MISKIN, NEGARA BUNTUNG
Praktik PT DTA menciptakan petaka ganda. Pertama, buruh miskin struktural karena upah murah dan tanpa jaminan hari tua. Kedua, negara buntung karena kehilangan potensi pajak, DBH Sawit, dan iuran BPJS.
Hingga berita ini dimuat, manajemen PT DTA bungkam. Upaya konfirmasi terhadang satpam.
Kasus ini jadi ujian bagi Pj Bupati Belitung dan APH. Berani tidak menindak ‘raja kecil’ sawit yang kebal hukum? Atau Belitung akan jadi surga baru mafia kebun ilegal?
Sebelumnya artikel ini telah tayang di BABELTERKINI.COM dengan judul 100 Hektar Sawit PT DTA Tanpa IUP? Ketua Serikat : Ini Bukan Lalai, Ini Pelanggaran Hak Buruh. (red/tim)












