Pangkalpinang, seputarbabel.com – Walikota Maulan Aklil (Molen) meresmikan Balai Restoratif Justice se-kota Pangkalpinang pada hari Selasa (18/07/2023) di Kantor Kecamatan Gabek.
Sebanyak 6 Balai Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kecamatan secara serentak diresmikan. Sebelumnya Balai RJ di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang adalah yang pertama kali diresmikan tahun lalu.
Restoratif Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara kedua belah pihak, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Hadirnya Balai Restoratif Justice di tiap Kecamatan di Pangkalpinang sangat diapresiasi Molen.
“Terima kasih atas inovasi dari Kejaksaan, di Tua Tunu Balai RJ sangat berarti, ada beberapa kasus sudah diselesaikan, ini menjadi contoh kehadiran RJ ini sangat baik,” ucap Molen
Dikatakan Molen, orang orang Babel sangat pemaaf, hadirnya RJ ini mengembalikan norma norma yang ada di Bangka Belitung.
“Kalau hanya ribut dengan tetangga, maling telor, cukup diselesaikan di RJ tidak perlu ke pengadilan,” sebut Molen
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar menyampaikan upaya Restoratif Justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak yang bermasalah telah bersepakat untuk berdamai dengan saling memaafkan.
Ditambahkan Saiful Balai Restoratif Justice adalah wadah tempat berdiskusinya, yang difasilitasi pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui masing-masing Kecamatan.
“Adanya RJ ini kita bisa mendamaikan kedua belah pihak kalau masing masing pihak ingin berdamai sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan dan tuntutan hukumnya tidak lebih dari 5 tahun, inilah fungsi balai ini,” pungkas Saiful