Babel Resmi Gubernur Baru, Terbukti Politik Uang, Pilkada Babar PSU 4 TPS

Seputarbabel.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025) siang pukul 14.29 WIB, resmi memutuskan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangka Barat (Babar). Dalam amar putusan MK, berkeyakinan berdasarkan fakta hukum telah terjadi politik uang di Pilkada Bangka Barat. Putusan MK adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Desa Manik, Kecamatan Jebus. Terkait putusan PHPU Pilgub Babel, sudah dapat dipastikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memiliki Gubernur Baru Hidayat Arsani – Hellyana.

Ketua Tim Pemenangan Berdaya, Bambang Patijaya Bersama Calon Gubernur Babel Hidayat Arsani, Rabu (27/11/2024) malam di Posko Utama Berdaya

Pukul 16.11 WIB, MK resmi membacakan putusan terkait PHPU Pilgub Babel. Dalam putusan, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. MK dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua putusan tadi resmi dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Dalam menutup pertimbangan putusan, PHPU Pilgub Babel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, membacakan. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas mahkamah berpendapat dalil – dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menimbang bahwa terdapat dalil – dalil lain dan hal – hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansi,” bacanya terkait

PHPU Pilkada Babar, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membacakan bahkan fakta hukum telah membuktikan terjadi politik uang. Dengan 110 pemilih diyakini menjadi objek politik uang. 4 TPS di Desa Sinar Manik, telah terjadi politik uang terhadap 23 pemilih di TPS 1, 27 pemilih di TPS 2 dan 30 pemilih di masing – masing TPS 3 dan TPS 4.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, membacakan langsung putusan, PHPU Bangka Barat. Pada poin 2 putusan, membatalkan SK KPU Bangka Barat nomor 583 tentang penetapan hasil Pilkada Bangka 4 Desember 2024. Sepanjang berkenaan dengan. Hasil perolehan suara dalam pemilihan pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *