Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Akhir tahun 2024, kinerja Direktorat Reserse Narkoba (DitResNarkoba) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kian membaik. Berhasil menggagalkan 1,5 Kg (kilogram) narkoba jenis sabu beredar di masyarakat. Bandi (33) warga Semabung Baru, mengaku kurir saat ditangkap Rabu (11/12/2024) dini hari saat transaksi di pinggir jalan.
Dibawah pimpinan Dir ResNarkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, berhasil mengungkap 1,5 Kg sabu usai melakukan pengembangan pukul 02.00 WIB tadi. Awal penangkapan Bandi, usai mendapat laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di sebuah lokasi di Kelurahan Sriwijaya, Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Benar saja, ketika mendatangi lokasi didapati Bandi akan melakukan transaksi di pinggir jalan. DitResNarkoba Polda Babel pun langsung membekuk Bandi. Dari interogasi dan penyelidikan, Bandi dibawa ke Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah guna pengembangan kasus.
Di kontrakan Bandi inilah DitResNarkoba Polda Babel berhasil menemukan barang bukti sabu dengan total 1500 gram. Sabu tadi siap edar, karena sudah dibagi jadi 2 paket besar, 1 paket sedang dan 3 paket kecil. Ikut diamankan, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 bungkus plastik warna hijau merk Chinese Tea (bungkus sabu per kilogram) dan 1 unit Handphone warna hitam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah seizin Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan diduga kuat awalnya sabu tadi sebanyak 2 kilogram dan sebanyak 500 gram sudah beredar. diedarkan.
“Hasil pengembangan ke kontrakan pelaku ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 3 paket kecil yang semuanya berisikan narkotika jenis sabu dengan total 1,5 kilogram. Iya benar dini hari tadi diamankan pria dengan nama alias Bandi ditangkap dan hasil pengembangan. Kini sedang proses penyelidikan agar dapat dilakukan penyidikan,” papar Fauzan.
Dir ResNarkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo pengungkapan ini bentuk komitmen Kapolda Babel untuk tetap memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Babel. “Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami,” tambahnya.
Dengan gagalnya peredaran 1500 gram sabu ini, 15 ribu generasi muda selamat dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti Polda Babel mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba.
“Kami juga mengajak orang tua serta seluruh masyarakat, mari bersama jaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba. Mari kita bersama tetap menjaga Provinsi kita bersih Narkoba,” himbau Kapolda Babel melalui Slamet Ady.
Bandi akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 – 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.