Ada Apa Dengan Addendum Amdal 8 RKL-RPL PT Timah

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Buku kajian PT Timah Tbk berjudul Adendum Amdal 8 RKL-RPL diterbitkan di Pangkalpinang, 18 Februari 2019 dinilai tidak sesuai dengan fakta kajian. Dianggap hanya mementingkan sisi pertambangan saja, dengan mengenyampingkan kajian-kajian konservasi biodata laut.

PT Timah juga dinilai membuat kajian asal jadi dengan tidak melihat potensi dampak kerusakan lingkungan. Demikian diungkapkan tiga dosen ahli Universitas Bangka Belitung (UBB) Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Mereka adalah Kurniawan SPi MSi, ahli manajemen perikanan tangkap, M Rizza Muftiadi SSi MSi, ahli terumbung karang, dan Arthurn M Farhabby SSi MSi, ahli bidang tanaman mangrove.

Kurnia menjelaskan dari kondisi perairan perlu juga dilihat juga kesuburan perairan. Dimana dilihat dari banyak parameter, terutama wilayah rekrutmen ikan memijah dan dimana wilayah ikan untuk berkembang. “Dua wilayah itu kami nilai wilayah wajib konservasi,” pintanya.

Kemudian biota-biota apendik 1 dan apendik 2 habitanya khas dan manusia tidak bisa merekayasa biota khas (alami) tersebut. Sehingga dia menilai kajian yang menjadi pedoman PT Timah itu tidak tepat. “Jelas sekali ada kesalahan kajian PT Timah, yang mereka hanya melihat potensi pertambangan saja tanpa melihat potensi lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *