SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seakan tak tersentuh hukum. Hal ini karena ada oknum aparat yang berperan sebagai pelindung aktivitas tambang di lokasi terlarang tersebut.
Namun kegiatan para penambang tidak gratis, mereka harus menyetorkan uang koordinasi tiap minggu kepada oknum tersebut agar mereka dapat terus menambang di HLP tersebut.
Salah seorang penambang yang tidak ingin diketahui identitasnya kepada media ini mengaku pernah diminta untuk membayar Rp500 ribu setiap minggu.
Uang tersebut diminta oleh seorang perantara dari oknum tersebut. Selama ia bekerja di lokasi terlarang itu, sudah dua kali membayar dengan nominal yang sama.
Ia menyadari bahwa kawasan tersebut tidak boleh untuk ditambang karena itu merupakan kawasan Hutan kemasyarakatan (HKM) Pemuda Nelayan Pencinta Alam (PNPA).
“Aku cuma ikut kawan-kawan, karna banyak yang nambang juga di situ. Trus aku pikir aman karena disuruh bayar, ada (Oknum) aparat yang jaga,” ujarnya kepada SeputarBabel.com beberapa waktu lalu.
Selain itu ia juga mengaku sempat beberapa kali ditegur oleh ketua HKM. Aktivita tambangnya sempat berhenti beberapa hari, lalu aktivitas kembali pada malam hari pada tahun 2025 lalu.
“Waktu heboh-heboh razia kemaren (Desember) kami jalan malam, mulai jalan di atas jam 12 malam, selesainye subuh,” ujarnya
Akibat tambang ilegal itu membuat hutan mangrove tercemar akibat limbah aktifitas itu. (SeputarBabel.com)













