Belitung, seputarbabel.com – Kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan di Belitung Timur terus bergulir. Delapan terdakwa telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Kamis (9/10/2025).
Mereka terancam hukuman 5,6 tahun penjara karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga wartawan yang sedang melakukan wawancara terkait dugaan perambahan hutan oleh PT VIP.
Berdasarkan kesaksian korban dan saksi, salah satu dari kerabat kedua pelaku diidentifikasi sebagai otak di balik pengeroyokan tersebut. Para korban mengalami luka-luka dan trauma fisik serta psikis akibat kejadian tersebut.
Delapan terdakwa kasus ini adalah Mirta, Zato, Deky, Yudi, Sukriya, Hendra, Rizki, dan Edo. Mereka didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Para korban dan masyarakat berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan dan masyarakat lainnya.
Selain itu, diharapkan juga agar keamanan dan perlindungan terhadap wartawan dapat ditingkatkan, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas.











