Bukti Dikonfirmasi KPU, Rato-Ramadian Yakin Sudah Penuhi Syarat

Caption: Kuasa Hukum Rato-Ramadian, Iwan Prahara saat di wawancara insan Pers, didampingi Ketua NasDem, Sri Kristin dan Paslon, Ist,

Bangka,Seputarbabel.com  — Sidang musyawarah sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangka dengan agenda pembuktian alat bukti dari pihak pemohon dan jawaban dari termohon, akhirnya menghasilkan kesepahaman antara kedua belah pihak. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Bangka, Sabtu (2/8/2025), di hadapan Ketua Bawaslu Bangka.

Pihak pemohon, dalam hal ini pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian, melalui kuasa hukumnya Iwan Prahara, menyampaikan bahwa alat bukti berupa dokumen P3K yang sebelumnya dipersoalkan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka kepada UPT Kaur.

“Alhamdulillah, hari ini ada banyak kemajuan. Kami menunjukkan alat bukti P3K dari UPT Kaur, dan KPU telah mengonfirmasi kebenarannya,” ujar Iwan usai sidang.

Iwan menegaskan, konfirmasi dari KPU Bangka menjadi pembuktian bahwa berkas pencalonan Rato Rusdiyanto telah memenuhi syarat administratif. Hal itu menurutnya menandakan tercapainya kesepahaman antara pemohon dan termohon.

Namun demikian, Iwan menyayangkan sikap Bawaslu Bangka yang tetap meminta kesimpulan tertulis dari pihak pemohon, meskipun fakta persidangan telah menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami menilai permintaan kesimpulan tertulis tidak lagi diperlukan karena substansi persoalan telah tergambar jelas dalam persidangan. Tapi kami tetap akan menyusun kesimpulan sebagaimana diminta,” ujarnya.

Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang sempat beredar, Irwan membantah keras hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ada pemalsuan, melainkan hanya keterlambatan konfirmasi dari pihak terkait.

“Tidak ada ijazah palsu. Yang terjadi hanya keterlambatan keluarnya surat keterangan dari Dinas Pendidikan. Sesuai PKPU Nomor 13 dan 14, memang dibutuhkan surat keterangan, dan itu sudah kami lengkapi,” jelasnya.

Iwan mengklaim bahwa surat keterangan tersebut telah diserahkan jauh-jauh hari kepada KPU Bangka, namun saat proses verifikasi, surat tersebut belum sempat dibaca atau dikonfirmasi lebih lanjut.

“Surat sudah kami lampirkan, hanya memang belum sempat dikonfirmasi saat itu. Tapi sekarang semuanya sudah lengkap,” tambahnya.

Keterlambatan tersebut, lanjut Iwan, menjadi salah satu alasan KPU Bangka menetapkan pasangan Rato-Ramadian sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun dalam sidang pembuktian, seluruh dokumen telah diserahkan kembali sebagai bagian dari alat bukti.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sidang sempat diskors dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka, Sinarto, saat dimintai tanggapan oleh awak media, enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait jalannya sidang.

“Nanti saja dilanjutkan pukul 13.00 WIB,” ujar Sinarto singkat sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *