Seputarbabel.com, Pangkalpinang – BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), temui Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Mereka sampaikan keresahan masyarakat pemilik lahan sawit, karena Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka minta dilindungi, agar kebun sawit di dalam kawasan hutan milik rakyat tetap bisa dipanen.
Ini disampaikan, Kamis (24/7/2025) di ruang Banmus DPRD Babel, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi BPD Nasional (Abpednas). “Terkait keresahan penertiban sawit di kawasan hutan, BPD seluruh Bangka Belitung menyampaikan surat untuk RDP kepada DPRD, makanya kita lakukan hari ini,” buka Didit.
Ia berharap Satgas PKH mentoleransi lahan sawit dibawah 5 hektar milik masyarakat di kawasan hutan. “Informasi kami terima, ada toleransi pemerintah untuk lahan di bawah 5 hektar, namun kami menunggu pendataan dari PKH,” sambung Didit.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel, Bambang Trisula jelaskan informasi terkait target penertiban 200 ribu hektare lahan sawit tidak benar. Satgas PKH lebih fokus pada perusahaan, bukan kebun milik masyarakat. “Ada 40.800 hektare, dimulai dari hutan konservasi. Satgas lebih fokus pada perusahaan, bukan masyarakat,” katanya.
Bambang menambahkan tahun 2023, difasilitasi DPRD telah didata 16000 hektar kebun sawit milik masyarakat ada di kawasan hutan. Data itu telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Edi Subiantoro salah satu peserta RDP dari Abpednas meminta agar ada kejelasan soal mekanisme. Agar kebun sawit milik rakyat (dibawah 5 hektar) di kawasan hutan tetap bisa dipanen. “Kami harap ada solusi untuk lahan pertanian masyarakat desa masuk kawasan hutan,” pintanya.