Bangka,Seputarbabel.com – Tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto–Ramadian, resmi menyatakan perlawanan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka yang menyatakan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut Pilkada ulang 2025. Partai pengusung, Golkar dan NasDem, sepakat menggugat keputusan itu ke Bawaslu.
Dalam konferensi pers di Café Dabelyu, Sungailiat, Kamis (24/7/2025), Ketua DPD Golkar Bangka Firmansyah Levi menyesalkan keputusan mendadak dari KPU.
“Awalnya pasangan Rato-Ramadian dinyatakan memenuhi syarat. Tapi tiba-tiba kami dinyatakan TMS hanya karena satu dokumen. Kami akan ajukan gugatan untuk membela hak politik pasangan calon,” tegas Levi.
Gugatan, kata Levi, akan diajukan ke Bawaslu Bangka pada Jumat (25/7/2025). Timnya mengklaim telah mengantongi bukti-bukti otentik sebagai dasar gugatan.
Senada, Ketua DPDNasDem Bangka Sri Kristin menyebut keputusan KPU tidak adil dan merugikan partai politik pengusung.
“Besok kami akan ajukan gugatan bersama. KPU tidak memberikan kepastian hukum, lalai, dan merugikan peserta dari NasDem dan Golkar,” ujarnya.
Sri Kristin menambahkan, pihaknya yakin memiliki dokumen sah dan bukti kuat yang seharusnya membuat pasangan Rato–Ramadian tetap lolos verifikasi.
Sementara itu, Direktur Pemenangan Rato-Ramadian, Redy, menilai keputusan TMS sangat merugikan dan menyebutnya tidak berdasar.
“Kami tegaskan, ijazah yang dimiliki Pak Rato sah dan diperoleh melalui jalur resmi. Tuduhan ijazah palsu itu tidak benar,” kata Redy.
Menurut Redy, Rato lulus dari PKBM Bina Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ia menyebut tudingan palsu itu bermula dari pernyataan salah satu komisioner KPU yang menurutnya tidak profesional.
“Kalau KPU meragukan, PKBM sudah keluarkan surat resmi soal keabsahan ijazah. Tapi tetap dianggap tidak sah. Kami akan gugat secara administratif dan jika perlu ke jalur pidana,” tegasnya.
Terkait data ijazah yang tak tercatat di Dinas Pendidikan, Redy menjelaskan itu karena proses input data terganggu saat pandemi COVID-19.
“Datanya tidak sempat diinput karena kelalaian saat pandemi. Tapi lembaga tempat Pak Rato belajar sudah beroperasi sejak 2007 dan masih aktif hingga sekarang,” imbuhnya.
Redy juga menyebut tudingan soal PKBM baru aktif 2024 adalah hoaks. Surat tahun 2024 itu, menurutnya, hanya menunjukkan bahwa lembaga tersebut masih aktif, bukan baru berdiri.
“Kami pertanyakan profesionalitas KPU. Pak Rato jadi korban keputusan tidak profesional. Tapi kami yakin Rato-Ramadian masih punya peluang ikut Pilkada sampai selesai,” tutup Redy.
Dalam konferensi pers itu, hadir juga pasangan Rato-Ramadian, tim sukses dari NasDem dan Golkar, serta relawan. Mereka secara terbuka menunjukkan ijazah paket C milik Rato yang diklaim asli dan sah.