Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung (AMC Babel), melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, kemarin (10/1/2025). Ini dilakukan guna menyikapi kegaduhan di Babel akibat kontroversi dari penghitungan Rp 271 triliun kerugian negara atas kerusakan lingkungan. AMC Babel meminta DPRD Babel membentuk Pansus 271 triliun, dengan membuka data valid dari instansi terkait ke publik.
Ketua Aliansi Kurnia Ramadani mengatakan jika, kegaduhan terkait Rp 271 triliun tidak disikapi oleh DPRD. Maka akan berdampak pada tingkat kepercayaan dunia terhadap timah Babel. “Jadi kita menginginkan dewan dapat membentuk pansus, bukan untuk menghitung ulang kerugian negara 271. Tapi lebih pada penyajian data yang valid dari sumber berkompeten,” sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, ditemui usai audiensi mengatakan jika proses pembentukan Pansus sedang berlangsung. Karena ada beberapa fraksi, mengajukan Pansus, saat ini masih dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). “Sebelum dilakukan Paripurna, pengajuan fraksi harus dibahas di Banmus, selain menjadwalkan juga terkait seperti apa dan bagaimana Pansus itu. Kalau kapannya ini tergantung dinamika kawan – kawan di Banmus,” jelasnya.
Ia memastikan, jika apa pun aspirasi dari masyarakat kepada DPRD Babel pasti akan ditindaklanjuti dan dibahas. Hanya memang DPRD memiliki mekanisme, semua aspirasi akan kita sampaikan baik melalui fraksi atau komisi. “Namanya aspirasi, akan kita terima dan terkait masalah pertimahan (pansus,red) itu akan kita bahas di Badan Musyawarah,” kata Eddy.
Setelah menyampaikan aspirasi, AMC Babel menyerahkan surat. Dengan latar belakang permasalahan, kegaduhan akibat angka potensi Rp 271 T hasil perhitungan kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang kontroversi. AMC Babel memberikan 6 poin permohonan mereka kepada DPRD Babel, agar dapat menuntaskan dengan baik agar ekonomi Babel segera bergerak bangkit.
Terkait kerusakan lingkungan periode 2015 – 2022 akibat penambangan timah dalam kegiatan kerja sama PT Timah dengan smelter bernilai Rp 271 triliun. “Kami mohon kepada DPRD Babel agar mengambil langkah untuk menghentikan kegaduhan ini,” poin pertama dalam surat.
Mendudukan permasalahan ini, bahwa salah satu penyebabnya berhubungan dengan data lingkungan dan kehutanan di Babel. “Kami mohon kepada DPRD Babel untuk mendapatkan data yang valid tersebut dari instansi berkompeten dan berwenang bukan berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” poin ketiga.
Mendukung dan mengakhiri konflik ini, yang dikhawatirkan berdampak pada kepercayaan dunia terhadap timah Bangka Belitung. Ini diyakini akan menimbulkan penyelundupan terjadi dan iklim investasi yang tidak kondusif.
“Kami memohon kepada DPRD Babel untuk dapat menindaklanjuti aspirasi kami karena diam dan pembiaran terhadap permasalah ini sangat berdampak pada ekonomi Babel yang hingga hari ini semakin tidak kondusif,” poin ke 5 dalam surat.
Poin terakhir, mereka mendorong pansus, agar dapat memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dengan menampilkan data dari instansi, untuk periode 2015 – 2022. AMC menyarankan 4 instansi vertikal dan OPD Pemprov Babel, yakni :
Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang untuk keluarkan data SIUJP dan data mitra PT Timah yang bekerja sama dengan PT Timah di penambangan dan data kemajuan tambang selama periode tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup Kementerian Kehutanan melalui Dinas LHK Babel untuk memberikan data bukaan lahan serta reklamasi dari PT Timah.
BPKHTL XIII Pangkalpinang sebagai pelaksana teknis Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Batu Rusa Cerucuk yang merupakan UPT dibawah Ditjen Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi hutan. Bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan das, penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat dan mangrove untuk memberikan data yang berhubungan 2015-2022.