Tiga Kementerian Tinjau Langsung Ribuan Ton Zirkon

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Ribuan ton mineral diduga elminit dan zirkon milik PT Indomas Bara Prima, dikunjungi 3 kementerian. Tim kementerian tadi, terdiri dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Kemenko Maritim dan Kementerian ESDM. Mineral yang dimuat ke tongkang Berkat Mandiri 33, belum berlayar ke Kalimantan hingga malam ini.

Penyebabnya karena perusahaan belum mengajukan kelengkapan dokumen terkait syarat Penerbitan Izin Berlayar. Tim Kementerian tersebut mengunjungi langsung tongkang yang sedang lego jangkar, di depan bibir pelabuhan Pangkalbalam. Sejauh ini Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Pangkalbalam belum menerima kelengkapan dokumen.

Belum melengkapi dokumen, adalah penyebab mineral ikutan dari hasil pengolahan timah milik PT BBTS  belum bisa berlayar menuju Kalimantan. Ini disampaikan perwakilan tim, Yulizar dari Kemenko Polhukam kepada wartawan Rabu (17/7/2019) siang. “Dari pihak perusahaan belum ada mengajukan (kelengkapan dokumen) ke KSOP,” jawabnya.

Surat Keterangan Produksi (SKP) awal, hasil uji laboratorium untuk mengetahui jenis barang dan laporan pemeriksaan hasil surveyor. Lalu dokumen barang juga harus dilengkapi dengan bukti setor pajak daerah kemudian syarat lainnya adalah SKP akhir. Merupakan dokumen terkait barang yang harus dilengkapi, pihak perusahaan kepada KSOP.

“Sejauh syarat dan ketentuan dilengkapi perusahaan, tentu akan diberikan izin berlayar. Karena belum diajukan pihak perusahan ke KSOP,  bagaimana kita mau tau itu masalah. Mereka sedang menyiapkan (kelengkapan dokumen) termaksud membayar pajak ke daerah. Ini sedang ditunggu oleh KSOP kelengkapan dokumen,” papar Yulizar didampingi pihak KSOP IV Pangkalbalam.

Ditegaskan Yulizar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indomas Bara Prima. Belum bisa mereka pastikan, karena perusahaan sedang melengkapi syarat kelengkapan dokumen. “Kalau melanggar aturan, tiap aturan kan (hukuman) berbeda. Kalau aturan kepabeanan begini atau peraturan perpajakan,” tambahnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rusbani menjelaskan dokumen perizinan perusahaan tersebut belum lengkap. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengolahan perusahaan tadi masih dalam proses. “Untuk perdagangan antar pulau harus dilengkapi Surat Keterangan Produksi (SKP) dari Kabupaten/Kota juga belum dimiliki,” tambahnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *