Polda Tangkap 115 Gram Sabu

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sejak Mei 2019 telah berhasil menangkap 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu. Dari 10 tempat kejadian perkara (TKP), selain 10 tersangka narkoba jenis sabu dengan total 115,14 gram sabu. Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Babel pimpinan Dir Narkoba Kombes Mirzal Alwi juga mengamankan tersangka dengan barang bukti 0,51 ekstasi atau inek.

Penangkapan narkoba jenis sabu pertama dalam rentang waktu Mei – Juni 2019, dimulai pada tanggal 23 Mei 2019 dengan barang bukti 6 gram sabu dan 1 buah handphone. Tersangka ditangkap di Jl Melati Kelurahan Bukit Merapi, Gerunggang pukul 11.00 WIB atas nama Hendri Tandradinata alias Norik.

Sebelumnya 7 Mei 2019, Polda juga menangkap Irwansyah alias Pak De di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Sungailiat pukul 00.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis inek. Dari 10 penangkapan Polda Babel, satu diantaranya ditangkap oleh Dit Polair dengan tersangka Witar Yanto. Penangkapan 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB di Penginapan Auria, Kota Pangkalpinang ini mengamankan 3,5 gram sabu dan 3 handphone.

Penangkapan terbesar Polda Babel dilakukan bulan ini, Senin (1/7/2019) pukul 20.30 WIB. Tersangka dengan nama Toni Chaniago alias Toni ditangkap di Jl Batu Giok 2 Kelurahan Girimaya, dua handphone dan 82,19 gram sabu diamankan. Dari total 10 kasus penangkapan narkoba oleh Polda Babel, 11 tersangka pria ditangkap sedangkan 10 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Data ini diketahui setelah Polda Babel Rabu (10/7/2019) siang pukul 13.30 Wib, melakukan rilis terhadap pengungkapan kasus narkoba. Selain 10 kasus narkoba oleh Polda Babel, diinformasikan juga penangkapan seluruh Polres di Babel. Polres Pangkalpinang dengan 7 kasus berhasil menangkap 9 tersangka dengan 7 orang DPO. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Pangkalpinang, selain 34,35 gram narkoba jenis sabu juga 8,30 gram ganja kering.

Sedangkan seluruh Polres selain Polres Pangkalpinang, hanya mengungkap kasus narkoba jenis sabu – sabu. Polres Bangka menangkap 11 tersangka dari 9 TKP penangkapan, dengan barang bukti 31,86 gram sabu dan 13 handpone serta 9 masuk DPO. Dari total barang bukti penangkapan narkoba oleh Polres di Babel, Polres Basel diurutan ke 3 dengan barang bukti 8,9 gram dan 4 unit handpon.

Selain itu Polres Bangka Barat (Babar) dari 5 kasus narkoba diamankan 7 tersangka dengan 5 DPO. Barang bukti 7,63 gram dan 7 unit handphone ikut diamankan dalam pengungkapan kasus di Babar ini. Sedangkan Polres Bangka Tengah (Bateng) dari 4 kasus yang diungkap, diamankan 7,37 gram sabu dan 10 unit handphone. Semua barang bukti tersebut diamankan dari 8 tersangka dengan 4 DPO.

Di pulau Belitung, dua Polres di sana yakni Polres Belitung dan Belitung Timur (Beltim), masing – masing mengungkap 2 kasus dan 1 kasus. Polres Belitung dari 2 kasus masing – masing menangkap 2 tersangka dengan 2 DPO, total BB 0,8 gram dan 2 unit handphone. Polres Beltim hanya mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka diamankan 0,85 gram sabu dan 2 unit handpone.

Rilis pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Babel ini, disampaikan Dir Narkoba Kombes Mirzal Alwi dan Kabid Humas Polda Babel, AKBP Maladi. Sebelumnya Kapolda Babel Brigjen Istiono kepada wartawan mengatakan jajarannya telah mendeteksi jalur masuk narkoba, baik dari bandara maupun pelabuhan. “Sementara ini kita deteksi hanya masuk saja,” kata jenderal bintang satu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *