Seputarbabel.com, Jakarta – Terkait dugaan mineral logam zirkon, dilakuan muat oleh agen pelayaran Lautan Mulya Purnama (LMP) di pelabuhan Pangkalbalam. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menegaskan agar pengiriman zirkon harus sesuai aturan.
Erzaldi menegaskan bahwa pengiriman zirkon atau mineral ikutan timah harus mematuhi ketentuan atur hukum berlaku. Dimana sudah ada, peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan. “Selama pengiriman zirkon atau mineral ikutan itu melanggar aturan dan tidak dilengkapi dokumen yang ada, jelas itu ilegal dan harus ditindak tegas,” jelasnya.
Ribuan ton mineral logam diduga eliminit dan zirkon akan muat dari Pelabuhan Pangkalbalam. Senin (6/7/2019) dengan tongkang Berkat Mandiri 33, kemarin sedang melakukan muat ketika wartawan media ini ke kawasan pelabuhan. Dari informasi diketahui kalau barang tersebut menggunakan agen pelayaran LMP.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Pangkalbalam, tidak mengetahui soal dokumen kapal. Hanya saja Pejabat Harian (PH) KSOP IV Pangkalpinang Hasoloan Siregar, mengatakan baru bisa mengetahui nama agen pelayaran. “Kita baru tahu dari agen (pelayaran) akan ada pengiriman, nama agennya LMP cuman belum ada dokumen kesyahbandarannya,” katanya.
Menurut Hasoloan setidaknya ada 4 dokumen yang harus dilengkapi, ketika mengirim mineral melalui pelabuhan. Surat Keterangan Produksi (SKP) awal, hasil uji laboratorium untuk mengetahui jenis barang, laporan pemeriksaan hasil surveyor, bukti setor pajak daerah dan SKP akhir. “Uji lab untuk itu jenis barang, laporan hasil surveyor dan bukti setor pajak daerah untuk jumlah barang,” sambungnya.
PT Indomas Bara Prima dikabarkan adalah pemilik barang, hanya saja belum diketahui pasti kebenaran informasinya. Begitu pun soal, informasi mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tongkang Berkat Mandiri 33 yang kabarnya sandar di Belitung dengan tujuan Panjang, Lampung. Lagi – lagi belum bisa diketahui kebenarannya. “Belum ada dokumen kesyahbandaran,” itulah kata Siregar.
Gubernur ditemui disela-sela usai menerima Tim Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara. Dimana saat itu dalam rangka persiapan penyambutan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Restoran Sate Senayan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Ketika disinggung zirkon dan mineral ikutan bisa sampai dimuat ke kapal tongkang, Erzaldi menegaskan itu bukan kewenangannya. “Itu kewenangan institusi lainnya,” sambungnya.













