5 Pilkada Babel Resmi Dapat Form B.1 -KWK PKB

Hari Ini Diserahkan Langsung DPP

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Form B.1-KWK sebagai syarat sah pasangan bakal calon (Bacalon) Pilkada mendaftar di KPU 27 – 29 Agustus 2024. Tanpa disertai form bermaterai ini, surat tugas, surat rekomendasi atau surat keputusan (SK) partai dianggap belum sah. Hari ini DPP PKB menyerahkan Form B1-KWK kepada pasangan bacalon di 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Ketua DPW PKB Babel, M Tanwin kepada wartawan membenarkan jika PKB Babel akan ikut mengawal form B.1-KWK hari ini sampai ke tangan bacalon. Walau pun undangan untuk penyerahan di Hotel Fairmont Jakarta sudah dimiliki para pasangan bacalon yang akan diusung.

“Ini kita akan kawal, karena hari ini seluruh Indonesia akan disampaikan langsung, kita DPW dan DPC pagi ini berangkat. Bacalon juga, mereka sudah terima undangan,” jelas Tanwin.

Dipastikan Tanwin untuk 8 Pilkada yakni 7 Kabupaten/Kota dan Pilgub di Babel. Baru 5 Pilkada yang akan keluar Form B.1 – KWK. Pilgub Babel, Bangka Induk dan Belitung belum akan dikeluarkan hari ini. Maulan Aklil dan Masagus M Hakim di Pangkalpinang, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar di Beltim. Riza Herdavid di Basel dan Algafri Rahman di Bateng.

“Bahkan di Bangka Barat kita bersama PPP dan Golkar akan membangun poros baru. Mansah dan ibu Dwi (Aryani) istri ustad Zuhri. InsyaAllah yakni Mandiri (Mansah – Dwi Aryani) diprediksi akan menjadi poros ketiga. Mohon doanya saja,” papar Tanwin.

Ia juga menjelaskan terkait hasil Pemilu 2024, PKB Babel mengalami kenaikan lebih 100 persen kursi DPRD. Total kursi DPRD di Kabupaten/Kota dan Provinsi, dari 7 kursi naik ke 15 kursi. “Kita harap untuk Pilgub, Bangka dan Belitung bisa keluar sebelum Muktamar PKB di Bali,” tambah Tanwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *