Seputarbabel.com, Pangkalpinang – 3 (tiga) agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) digelar, Rabu (14/5/2025) pagi. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah (legislatif dan eksekutif), menciptakan tata kelola pemerintah lebih baik. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, didampingi Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Wakil Ketua Beliadi.
Penandatangan nota kesepakatan dari rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Penyampaian usulan dua revisi Peraturan Daerah (Perda) dan pembentukan 2 Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda). Ketiganya upaya menyusun dan realisasi visi misi Gubernur Babel 5 tahun. Ini merupakan upaya merancang pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyaraka.
Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda. Raperda perubahan nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini menjadi dasar membentuk 2 Pansus DPRD Babel, guna menjalankan fungsi legislasinya.
Edy Iskandar dalam sambutan menerangkan penting, proses pembahasan harus sesuai aturan. Sehingga harus memperhatikan tata tertib DPRD Babel dan perundang – undangan berlaku. Ia kemudian, mempersilakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel.
“Paripurna hari ini menjadi langkah awal signifikan bagi DPRD Bangka Belitung. Karena dengan pembahasan RPJMD dan pembaruan perda inilah komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintah lebih baik terwujud,” papar Eddy.
Ketua Bapemperda, Ferry jelaskan jika, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda. Merupakan Inisiatif legislatif, Perda ini harus dirubah karena aturan diatasnya telah berubah. Ini jadi perhatian serius dan perlu disegerakan. Karena Undang – Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam UU terbaru tadi, meminta dalam peraturan daerah memasukkan materi muatan berkaitan dengan penyelidikan ekonomi daerah. Ferry juga mengatakan pemerintah daerah dalam membuat perda, diamanatkan Pasal 18 ayat 6 UUD.
Penandatangan rancangan awal RPJMD 2025 – 2029 dilakukan, Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Disaksikan Wakil Ketua Eddy Iskandar bersama Beliadi dan ikut mendampingi Ketua Bapemperda, Ferry.
Setelah diusulkan dua revisi raperda, agenda terakhir, diusulkan fraksi – fraksi nama – nama anggota dewan sebagai anggota Pansus 2 raperda tersebut. Baru mekanisme penetapan dan pengesahan nama – nama anggota dan pimpinan dua Pansus Raperda diputuskan.