2 Alat Berat Garap Hutan Lindung Aik Nyaton, Membalong.

Penulis : Redaksi.

IMG_20190514_144446 operator alat berat saat garap hutan lindung Aik Nyaton Membalong.

Tanjungpandan, Seputarbabel.com– Maraknya Penambangan Liar yang di duga hutan lindung membalong membuat hutan tak lagi lestari dan kini tersisa hanya lobang-lobang besar bekas Tambang, sungguh dramatis.

Hal ini dimanfaatkan pengusaha Belitung terhadap masyarakat yang menggunakan jasa alat berat merek CAT 320 berwarna kuning untuk menambang di area, Dusun Buntar, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, di mana lokasi tersebut sepertinya berada di kawasan hutan lindung (HL) Aik Nyaton, pada Selasa (14/05/2019).

IMG_20190514_144355

Pantauan sejumlah wartawan dari berbagai media tentang aktivitas alat berat yang digunakan untuk menambang biji timah di area hutan lindung (HL) Aik Nyaton di duga kuat milik pengusaha biji timah asal Tanjungpandan, Belitung.

Nur Hamid salah satu operator mengatakan bahwa alat yang di gunakannya untuk menggali lahan tambang milik Jon (inisial), merupakan alat berat milik pengusaha biji timah yang bernama Mirsam.

“Alat berat yang saya kerjakan ini punya pak Mirsam, setau saya pak Mirsam yang urus,” ujarnya.

Salah satu sumber lain juga mengatakan bahwa lokasi tersebut milik Jon, warga sekitar Air Buntar

“Untuk lokasi milik Jon, dan untuk masalah lahan saya gak tahu lahan apa,” ujar satu sumber.

IMG-20190514-WA0022

Selain itu tidak jauh dari lokasi, awak media kembali menemukan alat berat merek Komatsu warna kuning yang sedang dioperasikan oleh operator bernama Sofiandi.

Saat di konfirmasi terkait lahan yang di garap Sofiandi, Aldi selaku anak pemilik lahan mengatakan bahwa lahan tersebut milik ayahnya yang telah beroperasi sekitar 1 (satu) Bulan lalu.

Berkenaan dalam pemberitaan pada tanggal 11 Juli 2018 lalu di dalam kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur Desa Cit, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

IMG-20190514-WA0029

Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Polisi Militer POMDAM II/SWJ, Dinas Kehutanan Babel serta Pihak Kepolisian berhasil menangkap aktor kegiatan tambang timah yang menggunakan 3 (tiga) unit alat berat serta alat-alat lain yang lazim digunakan untuk Pertambangan Timah pada pukul 14.00 WIB.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pemberantasan perusakan hutan baik dari kegiatan penambangan ilegal maupun sampai pengunaan kawasan hutan secara tidak sah dan kebakaran hutan.

Sustyo juga menambahkan, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan illegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya. Mereka tidak hanya merugikan Negara, akan tetapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Ini kejahatan luar biasa.” Ungkap Sustyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *