PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Mantan Bupati bangka Yusroni Yazid hari ini.Senin,(11/4/2017) resmi ditetapkan oleh Kejaksaan tinggi Bangka Belitung sebagai tersangka
Mantan Bupati bangka tersebut ditetapkan tersangka karena tersandung kasus pengerukan alur muara pelabuhan Jelitik dan aik kantung yang di lakukan oleh PT. Pulomas Sentosa
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati babel Roy Arland tadi siang dikantornya kami sudah menetapkan mantan Bupati Bangka tersebut sebagai tersangka
“Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerukan dua alur muara pelabuhan jelitik dan aik kantung,”sebutnya
Pihak Kejati juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang menjerat kader senior partai berlambang kabah tersebut
“Kami akan kembangkan kasus ini dan mencari siapa saja yang terlibat kasus yang di kerjakan oleh PT. Pulomas Sentosa tersebut,”tegasnya
Kami mencoba mencari informasi dari Yusroni Yazid tapi hingga berita ini diturunkan tidak ada pihak yang mau berkomentar tentang perihal tersebut.(4wd)
wkwkwkwkwk