X-BAR Optimis ! Sesuai Administrasi Perizinan Yang Ada,Maka Pemerintah Harus Menyikapinya

Foto Surat NIB Asli milik CV.Xtreme-Bar yang di keluarkan oleh Kementerian Negara Republik Indonesia

Tanjungpandan, seputarbabel.com Manajemen rumah musik Xtreme-Bar yang beralamatkan di jalan Patimura Kelurahan Tanjung Pendam, akhirnya angkat bicara menyikapi rangkaian gelombang penolakan rencana beroperasinya usaha tersebut.

“Kami optimis dengan adanya administrasi perizinan yang ada melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang di sebut Sistem Online Single Submission (OSS), merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,maka kami yakin ada secercah harapan yang bisa diberikan guna menjalankan operasional usaha kami ini,” ujar Amen selaku pemilik Xtreme-Bar kepada awak media, Sabtu (12/1).

Sistem ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018. Ada 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia ini.

Foto dua Izin lokasi CV.Xtreme-Bar setelah memenuhi komitmen

Sistem OSS ini dinilai revolusioner karena ke depannya diharapkan menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah. Jangan kaget jika nantinya semua sistem perizinan elektronik akan terintegrasi dalam OSS. Semua perizinan usaha yang tadinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati bisa diperoleh melalui layanan ini. OSS juga berperan sebagai gerbang (gateway) dari sistem pelayanan yang telah ada di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Amen mengaku, dirinya bingung dengan ketidakpastian nasib investasinya sebesar Rp1.8 miliar yang semakin hari semakin bertambah di negeri Laskar Pelangi tersebut. Ia berulang kali menyebutkan, bahwa yang menjadi magnet dirinya berinvestasi di Belitung adalah faktor pariwisata dan keramahan masyarakatnya.

“Saya ingin ambil bagian dalam memajukan pariwisata di Belitung dengan berinvestasi di sini dan jujur ini adalah niat hati yang paling dalam,” terangnya. 

Dirinya pantang menyerah, segala langkah ia tempuh untuk berjuang agar beroperasinya usaha tersebut selama tujuh bulan terakhir ini. Namun, ada saja batu ganjalan di tengah jalan yang terkadang menyurutkan langkahnya. 

Oleh karena itu, ia berharap kepada Bupati Belitung sebagai pemangku kekuasaan tertinggi untuk bisa mengambil keputusan secara arif dan bijaksana atas persoalan yang terjadi saat ini.

Ia tidak ingin persoalan ini terus berlarut dan tanpa kepastian. Sehingga harapan puluhan karyawannya untuk bekerja dan mencari nafkah di tempat usahanya tersebut terkubur begitu saja. 

“Kemarin salah satu karyawan saya bertanya kepada saya,bang soal kepastian kerja ini. Dia bilang mau sekali kerja, anak bininya mau makan apa kalau tidak jadi buka, saya terharu dan merasa bersalah,” ujarnya sedih. 

Amen meyakini, setiap hati manusia yang lahir ke dunia ini seumpama selembut sutera. Maka rasa optimis agar investasinya bisa berjalan tidak akan ia hanyutkan begitu saja.

“Kalau saya sudah menyerah, tidak perlu disuruh angkat kaki Bang, saya bisa pulang sendiri ke Bangka. Tapi ini adalah persoalan keyakinan terkait administrasi perizinan kami yang secara garis besar tidak melanggar aturan yang ada bahwa saya bisa berinvestasi di Belitung ini sesuai dengan promosi pariwisatanya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *