Warga RT.51 B Desak Pemkab Belitung Tindak Tempat Hiburan Malam di Kawasan Dukung.

Penulis : Agung Septianis.

Foto ilustrasi penolakan Tempat Hiburan Malam / Cafe Desa Dukung Oleh Warga RT. 51 B

Tanjungpandan, seputarbabel.com – Puluhan warga masyarakat RT.51 B me­nandatangi pernyataan penolakan atas menjamurnya hi­buran malam atau kafe remang-remang yang patut diduga tidak memiliki izin di kawasan Dukong, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Minggu (25/2/2019).

Ketua RT.51 B Jahari mengatakan, penolakan warga tersebut dibuktikan dalam bentuk surat per­nyataan yang disertai tanda tangan sebanyak 60 kepala keluarga dari 90 kepala keluarga.

“Surat penolakan sudah di tujukan sebanyak (2) kali ke-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Bupati Kabupaten Belitung dan DPRD Kabupaten Belitung kurang lebih 3 Bulan yang lalu dan belum ada tanggapannya,” jelas Jahari.

Dilansir dari Media Belitung Televisi Berita (BTV), Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi Mengatakan, Pihaknya akan Berkoordinasi dengan pihak pihak Instansi yang terkait dengan permasalahan ini.

“Kami akan Rapatkan dahulu terkait surat penolakan masyarakat terhadap Tempat Hiburan Malan atau Cafe yang berada di Desa Dukong, Kelurahan Pangkal Lalang itu,” ucap Abdul Hadi.

Jika memang THM atau Cafe tersebut tidak memiliki Surat Perizinan, maka kami akan tindak Tegas sesuai aturan yang berlaku. Tetapi sebelum kami bertindak harus mempunyai Perintah Surat Tugas dari pimpinan dahulu.

“Di sini saya masih baru, coba bawa Dokumen penolakan tersebut kepada saya biar saya lihat dan jika memang semua tidak mempunyai izinnya maka akan kami amankan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *