Pangkalan baru- Vonis ringan yang diberikan oleh pihak pengadilan terhadap kasus tiga (3) bos pupuk palsu yang hanya di hukum dua (2) bulan sepuluh(10)hari.
Mendapatkan reaksi keras dari salah satu petinggi pemilik kebun Lada, coklat dan durian. Karim mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak hukum telah melukai hati nurani para petani.
“Kami yang selama ini menjadi petani diberikan pupuk palsu, tapi pelaku tersebut hanya di hukum ringan,” ungkapnya
Ia berharap pemerintah lebih optimal lagi melindungi para petani, agar petani bisa hidup lebih baik lagi. Tapi dengan ada vonis ringan ini tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka.
“Semoga pihak hukum bisa berbuat adil, jangan karena rupiah korbankan dan lukai hati petani,” sebutnya