Belitung, seputarbabel.com – Melihat putusan sidang tindak pidana ringan atas terdakwa. Efendi Perdede, bandar sekaligus pemilik Arak dengan jumlah yang fantastis sebanyak hampir 1.5 ton tersebut hanya divonis denda sebesar 25 juta rupiah oleh pengadilan Negeri Tanjungpandan yang di pimpin oleh hakim tunggal AA Nico Brahma Putra, pada Senin (3/8/2020) kemaren.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Pimpinan Cabag Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung. Satomi, menginisiasi pernyataan sikap bersama dengan KNPI, Sapma PP, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat Belitung di sekretariat DPD KNPI Kabupaten Belitung. Selasa (4/8/2020).
Adapun inti dari pertemuan tersebut, yaitu menyepakati 5 poin pernyataan sikap, kemudian langkah selanjutnya seluruh peserta aksi pernyataan sikap sepakat untuk menyampaikan hasil tersebut kepada Bupati Belitung, DPRD Belitung, Kapolres Belitung dan Kajari Belitung pada, selasa (4/8) siang.
“Intinya kita menegaskan jangan sampai ada kasus serupa dikemudian hari, kita mendorong pemerintah daerah DPRD dan pihak aparat penegak hukum untuk benar-benar serius dalam upaya memberantas produksi, distribusi dan penjualan minuman keras khususnya Arak di Belitung, harus bisa menerapkan undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman yang berat agar ada efek jera,” tegasnya.
Satomi juga berharap kedepan generasi muda kita terlindungi dari bahaya miras ini. Kami juga akan memberikan update kepada masyarakat terkait hasil audiensi dengan Bupati, Kapolres, Kajari dan DPRD Agar kita semua masyarakat Belitung dapat menjadikan permasalahan ini sebagai perhatian kita bersama dan terus kita kawal agar Belitung bebas dari miras jenis Arak yang sangat berbahaya.