Penulis : Agung Septianis.
PANGKALPINANG – Pelajaran terpenting bagi calon pemimpin adalah kesanggupan menjadi rakyat. Barangsiapa sanggup menjadi rakyat yang baik, itulah pemimpin yang baik. Maksudnya, Sikap mental seorang pemimpin haruslah sikap mental kerakyatan.
Sikap inilah yang harus di lakukan seorang Caleg untuk memperkenalkan diri mereka terhadap masyarakat, supaya di tanggal 17 April mendatang mereka terpilih.
Salah satunya Calon atas Nama Fahrizan yang biasa di panggil (BUNTUK), dalam wawancara ia myampaikn arti dari sebuah nama BUNTUK “Berani Ungkapkan Tuk Kebenaran, Saya lahir dari rahim seorang ibu rumah tangga Rosmala dan anak ke tiga dari seorang ayah Anwar Bj,” jelasnya.
Ternyata tidak hanya namanya yang di kenal masyarakat, akan tetapi Anak muda asal Kota Pangkalpinang Bangka Belitung ini, juga dikenal memiliki integritas tinggi, amanah, bersikap jujur dan mampu mengemban kepercayaan yang Profesional, juga memiliki pengetahuan dan kemampuan serta memahami dan mampu mengimplementasikannya.
Ia juga selalu peka terhadap masyarakat disekitarnya dan mampu dengan segera menindaklanjuti tuntutan yang selalu berubah ubah.
Beberapa prestasi yang di raihnya di mulai dari organisasi kepemudaan juga cukup signifikan, karena keinginan dirinya duduk sebagai pengurus harian pusat KNPI telah terealisasi. Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP KNPI 2015 – 2018 telah disandangnya, Sebelumnya Sekretaris DPD KNPI BABEL 2010 -2013 dan Sekarang Ketua Ormas Pemuda Pancasila, sungguh prestasi yang patut di apresiasi bagi pemuda yang beradu mencalonkan dirinya sebagai salah satu anggota dewan provinsi Kepulauan Bangka.
Belitung.https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10217942089974155&id=1541801951
Salah Satu Kontribusi Perjuangannya untuk Para Penambang Rakyat di Indonesia juga pernah ia realisasikan pada saat mendorong uji materil Undang Undang Minerba, yang di kabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait pasal tentang Pertambangan Rakyat dan syarat luas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Untuk permohonan No. 25/PUU-VIII/2010, MK membatalkan Pasal 22 huruf e dan f sepanjang frasa “dan atau” dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 hektare dan” karena bertentangan dengan UUD 1945. Ini artinya syarat luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minimal.
Dikepemimpinan Irwansyah sebagai walikota Pangkalpinang, Agustus 2015 ia juga dipercaya untuk mengawal penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang dengan menjadi Dewan Pengawas.
Progres PDAMpun mulai menunjukan secercah harapan, sebagai perusahan air minum yang sehat, baik dan profesional serta dapat berkembang,
Di tambah lagi dengan adanya (Selebaran Pernyataan Politik Fahrizan) yang beredar melalui medsos atas nama caleg Fahrizan yang membut masyarakat semakin percaya bahwa ini bukti bukan janji.
Adapun selebaran tersebut berisikan 6 poin penting ketika ia terpilih. Maka dia akan Memperjuangkan perda ketenagakerjaan, siap mengantisipasi pergaulan bebas, siap mengoptimalkan ekonomi dan pendapatan masyarakat, siap memperjuangkan Anggaran DABA Provinsi untuk Kota Pangkalpinang, berkomitmen kuat dalam meningkatkan nilai-nilai keagamaan dan memberikan Advokasi, bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Inilah sederetan isi poin penting Selebaran Pernyataan Politik Fahrizan ( Buntuk) yang tersebar melalui media sosial itu.
Beragam komentar netizen menanggapi foto surat pernyataan tersebut. Sebagian besar memandang positif karena mereka baru pertamakali menemukan caleg yang membuat pernyataan politik siap untuk dipecat jika dalam 2 tahun tidak menyanggupi janjinya. Namun ada juga yang kontra dan memandang itu sekedar trik kampanye belaka.