Sungailiat,Seputarbabel.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi seksual”. Selasa (4/7/2023).
” Kejadian diperkirakan pada bulan Agustus 2022 sampai bulan April 2023,” Ujar Kompol Robby Ansyari di dampingi Kasat Reskrim Rene Zakharia, S.I.K., dan kasi Humas AKP Zulkarnain, Senin (10/7/2023) saat gelar Conferensi Pers
Dijelaskanya, Yang mana Tkp di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dengan tersangka CH (44) dan korban sebut saja Bunga (17) warga Palembang.
“Kejadian berawal dari korban yang berasal dari Palembang datang bersama temannya ditawari untuk bekerja di Cafe, Karena pekerjaan tersebut sebagai pelayan cafe, korban pun akhirnya mau untuk bekerja di Bangka,” Jelas Kompol Robby
“Kemudian korban berangkat menuju Bangka dengan dibiayai oleh tersangka dan sampai di Tkp korban langsung berkerja, saat melakukkan pekerjaan korban ditawarin ” Short time” Namun korban tidak mau,” Kompol Robby menambahkan
Setelah beberpa bulan lanjut Kompol Robby, Korban hendak pulang namun pelaku mengatakan bayar dahulu hutang perjalanan, saat itu kondisi korban dalam keadaan hamil, lalu korban meminta tolong kepada salah satu tamu untuk menebus dirinya agar bisa keluar dari Tkp sebesar 5 juta,
” Setelah ditebus oleh tamu tersebut korban pun akhirnya bisa pulang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya
Mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi Tkp, mendatakan serta meminta keterangan dan mengamankan CH selalu pemilik Wisma.
” Atas perbuatan pelaku CH diduga selanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun,” Jelas Kompol Robby