
Bangka, Seputarbabel.com – kembali terjadi tindakan pidana transaksi narkoba yang di ungkapkan dalam konferensi press di Polres Bangka, Rabu (7/10/20)
Kegiatan konferensi press tersebut di hadiri Wakapolres Kompol Faisal Fatsey mewakili Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan , Kabag Ops Polres Bangka AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Bangka Dedi Setiawan dan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan .
Dalam konferensi press tersebut di jelaskan bahwa terjadi tindak pidana transaksi narkoba di area parkiran kolam renang Lokatirta Sungailiat yang dilakukan oleh Prada (21) mahasiswa . Dan pelaku yang terkait kasus narkoba terdapat 5 orang pelaku transaksi narkoba yang berhasil di amankan oleh sat res Polres Bangka dan sat Narkoba Polres Bangka.
Saat transaksi narkoba yang terjadi pada Prada (21) di kolam renang Lokatirta Sungailiat lingkungan parit Padang
Dan sat res Polres Bangka dan sat narkoba Polres Bangka pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku .
” barang bukti yang berhasil di temukan berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkoba jenis shabu seberat 0,39 gram , satu lembar potongan plastik warna merah , satu unit handpone Samsung warna putih , satu buah potongan pipa kaca dan satu unit sepeda motor Mio berwarna biru hitam ” ujar Faisal Fatsey Seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan
Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jazz)