Tim Terpadu Provinsi Babel Gelar Sosialisasi PPKM Mikro di Kota Pangkalpinang

 

Pangkalpinang, seputarbabel.com – Tim terpadu provinsi Bangka Belitung yang dipimpin oleh KASAT POL PP PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG beserta BPBD dan DINAS KESEHATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG melakukan giat sosialilasi PPKM mikro yang dilakukan di wilayah kota pangkalpinang, Kamis malam (29/07/2021)

Dalam giat malam ini tim dibagi menjadi 2. yaitu, Tim pertama dipimpin langsung oleh kalakhar BPBD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG & tum kedua dipimpin langsung oleh KASATPOL PP PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG yang menyusuri lokasi yang beralamat di sekitaran kantor pos & jalan Ahmad Yani kota Pangkalpinang.

Tim pertama yang dipimpin oleh KALAKHAR BPBD PROVINSI yakni MIKRON ANTARIKSA, menyusuri wilayah sekitaran kantor pos kota pangkalpinang melakukan himbauan keputusan gubernur provinsi kepulauan bangka belitung kepada pemilik warung dan umkm yang berada di wilayah tersebut.

Sedangkan tim kedua yang di pimpin langsung oleh KASATPOL PP PROVINSI menyusuri wilayah jalan jenderal ahmad yani & sekitarnya untuk memberitahukan keputusan gebernur kepulauan bangka belitung kepada pemilik warung dan umkm yang berada di daerah tersebut.

Saat dijumpai dilapangan, kasatpol pp provinsi kepulauan bangka belitung menyampaikan bahwa himbauan yang dilakukan oleh tim dilapangan pada malam ini berdasarkan keputusan gubernur kepulauan bangka belitung nomor : 188.44/697/ BPBD / 2021 tentang  pemberlakuan PPKM mikro pada wilayah level 3 & level 4 di provinsi kepulauan bangka belitung yang dikeluarkan pada tanggal 26 juli 2021.

“Keputusan tersebut mengacu pada intruksi menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ungkap Yamoa

Selain itu, kasatpol pp provinsi memberikan himbauan kepada seluruh pemilik cafe maupun UMKM yang berada diwilayah provinsi kepulauan bangka belitung untuk membatasi jam operasional & pembatasan pengunjung untuk mencegah penyebaran virus corona di wialayah provinsi kepulauan bangka belitung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *