Sungailiat,Seputarbabel.com — Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/07/24)
Pengungkapan tersebut juga Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Suy (46). Penangkapan dilakukan disalah satu kelurahan di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Menurut keterangan Kapolres Bangka yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
“Korban awalnya mengaku sakit ginjal, namun setelah diperiksa di rumah sakit, diketahui bahwa korban sedang hamil. Berdasarkan temuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Era Anggraini.
Dalam penyelidikan, Unit PPA Polres Bangka berhasil mengidentifikasi dan menangkap Suy pada Rabu (24/07/2024). Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal Juli 2024.
“Pelaku Suy kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Era Anggraini.
Kepolisan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Dalam hal ini kata Akp Era, “Kita harap kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak meraka. Jika ada mengetahui kekerasan terhadap anak agar segara melaporkan kepada pihak berwajib,” tutup Akp Era