Sungailiat,Seputarbabel.com – Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Bojeng (27), warga Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Minggu (29/09) dini hari.
Bojeng ditangkap di sebuah pondok kebun di desa Balunijuk,Setelah kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi dan paket sabu-sabu.
Kapolres Bangka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, mengungkapkan bahwa dari tangan terduga pelaku ditemukan 80 butir pil ekstasi seberat 35,36 gram dan paket sabu dengan berat bruto 3,74 gram.
“Iya, terduga pelaku diamankan dengan barang bukti 80 butir pil ekstasi dan sabu seberat 3,74 gram,” ungkap AKP Era pada Senin (30/09) pagi.
Menurut Era, Bojeng diduga merupakan pengedar narkoba yang sudah lama beroperasi di wilayah tersebut. Saat ini, Bojeng telah ditahan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, Kata AKP Era, Bojeng dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Selain narkoba, tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka juga menyita barang bukti lain, seperti sepeda motor, timbangan digital, plastik bening, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas