Tim Kelambit dan Unit Reskrim Polsek Pemali Ungkap Kasus Pencurian

Sungailiat, Seputarbabel.com – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku berinisial Ahk (33) pada Selasa (6/8/2024).

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Melati, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada Selasa (9/7/2024). Saat itu, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang didorong hingga rusak, dan mengambil empat lensa kamera serta satu kamera merk Sony.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah),” kata Kasi Humas.

Tim Kelambit yang dipimpin oleh Katim Aipda Nanang bersama personel Tim Kelambit dan Unit Reskrim Polsek Pemali segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, Tim Kelambit dan Unit Reskrim Polsek Pemali memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku pencurian yang sedang berada di Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tidak butuh waktu lama, pelaku Ahk berhasil diamankan pada Senin (5/8/2024),” ujar AKP Era Anggraini.

Dalam pengakuannya, Ahk mengakui melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Melati, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang berharga milik korban.

Barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Era Anggraini.

Atas perbuatannya, pelaku Ahk dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *