Tim Kelambit Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sungailiat

Sungailiat,Seputarbabel.com —  Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap pelaku bernama Ma alias Rian (22) pada Jumat (2/8/2024). Pelaku ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian di rumah Sapta (34) yang diperkirakan terjadi pada 27 Juli 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kelambit Sat Reskrim mendatangi TKP dan mengecek serta mencari keterangan dari saksi-saksi. Selanjutnya, pada 29 Juli 2024, Tim Kelambit berhasil menangkap Ma alias Rian yang merupakan pelaku pencurian,” ujar AKP Era Anggraini.

Pelaku Ma alias Rian sebelumnya ditolong oleh kakak korban, Mercy, pada Desember 2023 karena terlantar di jalan dan tidak memiliki pekerjaan. Namun, secara diam-diam, pelaku mencuri barang-barang berharga dari rumah korban.

Barang-barang yang dicuri antara lain pintu aluminium, tabung gas 12 kg, kulkas satu pintu merk Panasonic, TV 53 inch, satu set sound system, DVD, sepeda merk Polygon, dua sepeda onthel, dua tiang parabola, dan besi pagar teralis.

“Atas perbuatannya, pelaku Ma alias Rian diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas AKP Era Anggraini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *