Bangka Barat, Seputarbabel.com– Kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang menimpa Peki (20) warga Air Lintang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Tim Gabungan Polres Bangka Barat besama Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di tempat permainan Bilyar Pantai pasir Kuning Desa Air Lintang. Senin (11/12/ 2017)
Sebelumnya masa yang merupakan warga Tempilang yang tidak terima dengan kejadian tersebut membakar sejumlah speed dan Ponton yang terparkir di pinggir pantai 10/12 , aksi tersebut dapat di redam Polres Bangka Barat dengan dibekup dari Polda Kepulauan Babel.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Elpiyadi menerangkan, Tim Gabungan berhasil mengamankan Tsk an. Randi Saputra als Randi Bin Lakolim warga Palembang Sumsel umur 20 tahun, alamat Desa Air Lintang Kec Tempilang Kab. Babar, tersangka yang saat itu sedang bersembunyi dari kejaran petugas akhirnya dapat diamankan di kontrakan di daerah Pak lugek Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang.
“Ketiga tersangka kami amankan tadi pagi, dari hasil penyidikan akhirnya tadi siang Randi resmi kami tetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus yang menewaskan korban Peki tersebut. Sedangkan dua temannya hanya sebagai saksi karena tidak ikut-ikutan,” kata Elpiady mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi S.Ik.
Sementara itu tiga tersangka diamankan di Polres Bangka Barat. Adapun Pasal yang disangkakan yakni 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Kami masih mendalami motif pembunuhan ini,” tandasnya. (AAL)