Tersangka SPPD Lain Jaksa Tunggu Fakta Persidangan LP

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Setelah Budik Wahyoedi terbukti secara bersama – sama dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang. Kini pihak kejaksaan hanya menetapkan LP yang saat itu menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan). Menurut pihak kejaksaan mereka masih menunggu fakta persidangan LP untuk menetapkan tersangka lainnya, jika memang terindikasi ada tersangka lain.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Ryan Sumartha kepada media ini mengatakan dipertimbangkan hukum putusan Budik, tidak ada fakta yang mengarah jika para anggota dewan bisa ditetapkan menjadi tersangka. “Kita menunggu fakta baru persidangan LP,” katanya.

Perlu diketahui Kejari Pangkalpinang, telah memeriksa 34 saksi mulai dari internal DPRD Pangkalpinang hingga pemerintah pusat. LP selaku Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui kegiatan 9 hingga 12 Februari 2017 tidak dilaksanakan. Hanya sajan tetap menandatangani surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).

Dalam perkara kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 anggota DPRD, empat orang pegawai pemerintah pusat, tiga orang pegawai honor sekretariat dewan, satu orang mantan PNS Pangkalpinang dan tiga orang anggota keluarga anggota DPRD.

Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan data manivest dari maskapai Garuda dan Sriwijaya Air dan menyatakan 13 anggota DPRD ini semuanya berangkat ke Jakarta. “Kenapa ini sampai ke sekwan, karena kewenangannya. Perjalanan dinas itu sudah dilaksanakan tapi tidak sampai pada kegiatan,” jelas Ryan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *