Terparkir Sejak Subuh, Truk Tanpa Pelat Ternyata Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kondisi kendaraan yang tertutup terpal rapat serta tanpa identitas kendaraan memicu kecurigaan masyarakat hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma didampingi pihak Bea Cukai menunjukan rokok illegal yang diamankan Polres Belitung, Jumat, 13 Februari 2026 malam. (SeputarBabel.com)

SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG — Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang terparkir tanpa pelat nomor di kawasan Telukdalam, Pilang, Tanjungpandan, Belitung akhirnya terungkap menyimpan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut diamankan jajaran Polres Belitung pada Jumat, 13 Februari 2026 petang.

Truk yang ditinggalkan tanpa sopir itu diketahui sudah berada di samping rumah warga sejak Jumat subuh. Kondisi kendaraan yang tertutup terpal rapat serta tanpa identitas kendaraan memicu kecurigaan masyarakat hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskrim bersama Sat Intel dan Bea Cukai melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kecurigaan warga benar adanya.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa setelah terpal dibuka, petugas menemukan tumpukan kardus berisi rokok yang diduga ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 114 kardus besar dan 34 kardus kecil berisi rokok tanpa cukai maupun tanpa label kesehatan,” ungkapnya.

Dari rincian tersebut, total rokok yang diamankan mencapai 9.800 slop atau sekitar 1.960.000 batang. Rokok-rokok itu terdiri dari 42 merek berbeda, dengan 20 merek tidak mencantumkan label kesehatan dan 22 merek tanpa pita cukai resmi.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar dari sisi penerimaan cukai.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kasus ini guna mengungkap pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas distribusi rokok ilegal tersebut. Penelusuran terhadap jaringan pemasok maupun tujuan edar juga tengah dilakukan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu termasuk pelanggaran hukum.

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di daerah, terutama karena melibatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. (SeputarBabel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *