Terkait RKAB 3 Smelter Inilah, Penegakan Hukum Pertambangan Babel Dinilai Sangat Lemah

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Penegakan hukum sektor pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sangat lemah. Sehingga carut marut tata kelola pertimahan terus terjadi, disinyalir membuat negara kehilangan  pendapatan. Kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum, Komisi III DPR, Kamis (9/7/2020) lalu, datang ke Babel setidaknya menggambarkan ini.

Kunjungan kerja terkait penegakan hukum sektor pertambangan di Babel, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan timah. Dugaan melawan hukum terkait proses Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB), 3 perusahaan yang ingin menjual stok logam timahnya. Lewat langkah relaksasi (kelonggaran aturan) pertimahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel pun menjadi sorotan. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pengeran Khairul Saleh mengindikasikan jika proses RKAB 3 perusahaan smelter tadi tidak sesuai mekanisme. Sehingga ia meminta baik Polda Babel maupun Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel mengusut dugaan melawan hukum ini. “Makanya saya minta diusut tuntas,” sambungnya.

Stok Timah Smelter Bodong?

Kebijakan ini mendorong RKAB milik PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP), seolah tidak bermasalah. Gubernur Babel Erzaldi Rosman, diduga memfasilitasi RKAB mereka sehingga memiliki stok logam 2018. Bukit Timah, 550 metrik ton (MT), PT PTU sebanyak 353 MT dan PT BIP, 324,37 MT.

Ketiga perusahaan ini pun mencuat kembali, setelah kedatangan komisi III tadi. Setelah sebelumnya, praktisi pertambangan Teddy Marbinanda membuka permasalahan ini ke publik. Gayung bersambut, anggota Komisi III DPRD Babel pun mengomentari, pemberian fasilitas RKAB oleh Pemprov melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel. Tapi memang penegak hukum justru sepertinya luput.

Benar Gak Sih Buat Pertumbuhan Ekonomi

Anggota Tim Panja Pengawasan Penegakan Hukum, Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan salah satu diantaranya menyoroti terkait RKAB dan CPI. Ia pun meminta Polda Babel bisa memetakan permasalahan carut marut pertimahan di Babel ini. “Kita minta Polda Babel ini memahami betul tentang carut marutnya pertambangan timah di Babel, sehingga mampu melakukan diagnosa dengan baik dan simpulan-simpulan yang baik,” pintanya.

Tim Panja ini melakukan kunjungan kerja spesifik, dipimpin Wakil Ketua Komisi III Andies bersama 10 orang anggota. Mereka terdiri dari Desmond Junaidi Mahesa, Pengeram Khairul Saleh, Arteria Dahlan, Supriyansah, Habiburokhman, Eva Yuliana, NM Dipo Nusantara Pua Upa, Didik Mukrianto, Abie Bakar Al Habsyi dan Syarifuddin Sunding. Hadir juga Seketarist Komisi III DPR RI, Novianti, M Faisal Fitrianur, Wani Kurnia, Viktor Fameubun dan David Tenggara.

Sebelumnya, media ini menuliskan benarkan langkah relaksasi pertimahan memang kepentingan masyarakat, bukan justru memanfaatkan situasi pandemi Covid-19? Agar situasi ‘bebas pantas’ dalam mengeruk sumber daya alam (SDA) mineral logam, untuk kepentingan sekelompok pengusaha. Karena sejak munculnya wacana relaksasi, target yang ingin dilonggarkan adalah aturan terkait laporan RKAB dan syarat Competent Person Indonesia (CPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *